Lantang Bersuara Kebenaran & Fakta

Musda VII KAHMI Medan: Bedakan Keberatan dengan Pembatalan

Catatan atas Polemik Musda MD KAHMI Medan 19–20 September 2026.

ANAKMEDANBUNG.com | MEDAN – Tulisan Adv. Irfan Harianto tentang keberatan sejumlah kandidat terhadap Musda VII MD KAHMI Medan penting dibaca sebagai bagian dari dinamika organisasi. KAHMI bukan organisasi yang harus steril dari kritik. Orang boleh berbeda pendapat, mengajukan protes, bahkan menggugat keputusan forum.



Tetapi ada satu hal yang jangan dicampuradukkan: keberatan bukan pembatalan.

Surat keberatan lima kandidat tidak otomatis membuat Musda kehilangan legitimasi. Perselisihan mengenai peserta, kuorum, pimpinan sidang, ataupun tata tertib juga tidak serta-merta menghapus seluruh keputusan yang telah diambil.

Dalam organisasi, orang boleh menggugat keputusan. Tetapi gugatan pun mempunyai jalan dan aturan.

AD/ART dan Tata Tertib Persidangan

Di sinilah kita perlu kembali kepada hal paling mendasar: membedakan AD/ART dengan tata tertib persidangan.

AD/ART adalah konstitusi organisasi. Ia menjadi norma tertinggi yang tidak boleh ditabrak oleh keputusan Musda. Tetapi sebuah Musda tidak mungkin berjalan hanya dengan membawa AD/ART di atas meja. Forum membutuhkan aturan main yang lebih teknis: siapa peserta, bagaimana hak bicara digunakan, bagaimana keputusan diambil, bagaimana pemilihan dilaksanakan, serta bagaimana sengketa di dalam sidang diselesaikan.

Itulah fungsi tata tertib. Dalam bahasa sederhana, AD/ART adalah konstitusinya, tata tertib adalah hukum acaranya.

James March dan Herbert Simon, dua pemikir penting teori organisasi, menjelaskan bahwa organisasi tidak hanya hidup dari tujuan besar, tetapi juga dari rules and routines—aturan dan kebiasaan yang membuat orang mengetahui bagaimana keputusan harus diambil. Tanpa itu, setiap keputusan akan selalu bisa diputar kembali sesuai kepentingan pihak yang sedang menang atau kalah.

Karena itu, kalau tata tertib telah dibahas, disepakati, lalu disahkan dalam forum, ia mengikat seluruh peserta selama tidak bertentangan dengan AD/ART. Tidak sehat kalau aturan yang kita setujui ketika memasuki pertandingan baru dipersoalkan setelah mengetahui hasil akhirnya.

Pentingnya Keputusan Pleno I dan Kuorum

Hal yang sama berlaku untuk soal kuorum. ART tentu harus menjadi pegangan. Tetapi persoalannya bukan hanya membaca angka kuorum di atas kertas. Pertanyaannya adalah: jumlah anggota yang menjadi dasar penghitungan itu berapa, siapa yang terverifikasi sebagai peserta, dan kapan forum menetapkannya?

Itulah sebabnya Pleno I menjadi penting.

Dari pengalaman panjang berorganisasi di HMI, kita tahu forum tidak mungkin setiap saat kembali ke titik nol. Ada tahap ketika daftar peserta harus diselesaikan, tata tertib harus diketuk, kuorum harus dipastikan, lalu sidang bergerak ke agenda berikutnya.

Dalam Musda KAHMI Medan, persoalan mengenai basis peserta dan kuorum telah menjadi bagian dari perdebatan forum. Perbedaan itu kemudian dicarikan jalan keluar melalui musyawarah sebelum persidangan dilanjutkan.

Perlu digarisbawahi: konsensus tidak boleh mengubah ketentuan kuorum yang sudah ditetapkan ART. Tetapi konsensus dapat digunakan untuk menyelesaikan perselisihan faktual: siapa yang sah sebagai anggota, siapa yang mempunyai hak sebagai peserta, dan angka berapa yang dijadikan dasar menghitung kuorum.

Kalau hasilnya kemudian dituangkan dalam keputusan Pleno I, itulah pijakan prosedural forum.

Apakah keputusan Pleno I masih dapat diuji? Tentu. Tetapi bantahannya harus konkret. Tunjukkan daftar anggota yang benar. Tunjukkan jumlah resminya. Tunjukkan ketentuan ART yang dilanggar. Tunjukkan pula bagaimana pelanggaran itu memengaruhi hasil Musda.

Jangan berhenti pada kalimat: “kami meragukan kuorum”. Organisasi tidak bisa dipimpin oleh prasangka.

Prinsip Procedural Justice dan Netralitas Pimpinan Sidang

Tom Tyler, melalui gagasan procedural justice, mengingatkan bahwa orang lebih mungkin menerima sebuah keputusan—bahkan keputusan yang tidak menguntungkan dirinya—bila prosesnya dianggap adil, terbuka, dan memberi kesempatan kepada semua pihak untuk didengar. Because itu, yang perlu diuji sekarang adalah prosesnya, bukan sekadar siapa yang menang dan siapa yang kalah.

Begitu pula dengan tudingan mengenai pimpinan sidang. Unggahan media sosial sebelum Musda boleh dipersoalkan secara etik. Tetapi preferensi pribadi seseorang tidak otomatis membuktikan bahwa ketika memimpin sidang ia telah berbuat curang.

Pertanyaannya sederhana:

Apakah ada hak bicara yang sengaja ditutup?

Apakah suara dimanipulasi?

Apakah keputusan diubah sepihak?

Apakah tata tertib dilanggar untuk menguntungkan kandidat tertentu?

Kalau ada, buka buktinya. Kalau tidak ada, kita harus hati-hati membedakan kritik dengan vonis. KAHMI adalah rumah kaum terdidik. Standar pembuktiannya mestinya lebih tinggi daripada percakapan media sosial.

Model Kepemimpinan Presidensi dan Presidium

Hal lain yang perlu dijernihkan adalah model kepemimpinan MD KAHMI. AD KAHMI Pasal 11 ayat (4) memberi ruang bagi Musda untuk memilih Ketua Umum atau Presidium. Jadi, model presidensial maupun presidium sama-sama dikenal dalam konstitusi organisasi. Yang menentukan adalah keputusan Musda melalui mekanisme yang sah.

Karena itu, preferensi seseorang terhadap satu model tidak boleh diubah menjadi klaim bahwa model lain pasti inkonstitusional.

Polemik ini juga mengingatkan kita pada teori Chester Barnard. Bagi Barnard, organisasi bertahan karena ada kemauan para anggotanya untuk bekerja sama dan menerima otoritas yang lahir dari sistem yang mereka ikuti. Kalau setiap keputusan hanya dihormati ketika sesuai dengan kepentingan kelompok kita, organisasi akan kehilangan kemampuan mengambil keputusan.

Menyelesaikan Konflik Lewat Mekanisme Resmi

Namun organisasi juga tidak boleh alergi terhadap koreksi. Di KAHMI ada MD, MW, dan MN. Kalau lima kandidat merasa dirugikan, ajukan keberatan melalui struktur yang tersedia. Sertakan berita acara, daftar peserta, keputusan Pleno I, tata tertib, kronologi persidangan dan bukti-bukti yang dianggap menunjukkan pelanggaran.

Biarkan mekanisme organisasi bekerja.

Di sinilah perlu dibedakan antara kritik terhadap keputusan dan status keputusan itu sendiri. Selama belum ada keputusan organisatoris yang mengoreksi atau membatalkannya, keputusan Musda tetap merupakan keputusan organisasi. Opini di media, perdebatan di grup WhatsApp, bahkan surat keberatan, belum dengan sendirinya membatalkan keputusan forum.

Mary Parker Follett sejak lama melihat konflik bukan sesuatu yang selalu buruk. Konflik justru dapat menghasilkan keputusan yang lebih baik bila diselesaikan melalui integrasi, bukan dominasi. Tradisi lobi, skorsing, musyawarah dan konsensus dalam HMI serta KAHMI sesungguhnya bergerak dalam semangat itu.

Kita mencari jalan keluar tanpa harus menghancurkan rumah bersama.

Karena itu, Musda VII KAHMI Medan tidak perlu dibawa menjadi pertarungan tanpa ujung. Uji dokumennya, Pleno I, daftar anggota, kuorum, tata tertib, dan berita acaranya. Kalau ditemukan pelanggaran AD/ART yang substantif, organisasi harus berani mengoreksinya.

Tetapi jika prosedur telah dijalankan, peserta telah ditetapkan, kuorum telah diputuskan, forum dilanjutkan berdasarkan kesepakatan, dan keputusan telah diketuk sesuai aturan, kita juga harus mempunyai kedewasaan untuk menerimanya.

Demokrasi organisasi memberi kita hak untuk berbeda, tetapi juga membutuhkan kemampuan menerima keputusan. KAHMI jangan menjadi rumah tempat aturan dianggap suci ketika menguntungkan kita, lalu dianggap tidak berlaku ketika hasilnya mengecewakan kita.

Konstitusi organisasi justru diuji dalam dua keadaan: ketika kita menang dan ketika kita kalah. Musda boleh dipersoalkan, tetapi hasil Musda tidak batal hanya karena dipersoalkan. Ia hanya dapat dikoreksi melalui mekanisme organisasi yang sah.

Di situlah kedewasaan seorang kader diuji.

 

Yakin Usaha Sampai.

Bahagia HMI.

Oleh: Abdullah Rasyid (Ketua Umum Komisariat HMI Fakultas Teknik USU 1990–1991)