Lantang Bersuara Kebenaran & Fakta

Abdullah Rasyid: Penjara Bukan Satu-satunya Jalan, 968 Lokasi Kerja Sosial ‘Ready’ untuk KUHP 2026

Menyongsong implementasi KUHP baru 2026, harus menggeser paradigma "balas dendam" dengan mengurung orang di penjara.

AnakMedanBung.com | Jakarta – Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ir. H. Abdullah Rasyid, ME, mengatakan menyongsong implementasi KUHP baru 2026, harus menggeser paradigma “balas dendam” dengan mengurung orang di penjara. Untuk itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah menyiapkan infrastruktur masif untuk mendukung pidana alternatif.



Abdullah Rasyid menyatakan kesiapan 968 lokasi pidana kerja sosial bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan strategi besar untuk menyelamatkan sistem pemasyarakatan Indonesia dari ledakan kapasitas.

“Kita harus jujur, Lapas kita sudah sesak. Pak Menteri Agus Andrianto sangat konsen soal ini. Maka, dengan 968 lokasi kerja sosial ini, kita ingin kirim pesan jelas dan tegas, negara tidak harus memenjarakan orang untuk memberikan keadilan. Untuk tindak pidana ringan, daripada memenuhi lapas, lebih baik mereka mengabdi di masyarakat, bersihkan rumah ibadah, atau bantu panti asuhan,” tegas Abdullah Rasyid kepada Lapas Watch untuk AnakMedanbung.com, Selasa (6/1/2026).

Rasyid menyoroti bahwa kebijakan ini adalah solusi paling rasional untuk memutus rantai overcrowding. Dengan pidana kerja sosial, negara tidak hanya mengurangi beban hunian lapas, tetapi juga menghemat biaya operasional yang selama ini membengkak untuk warga binaan kasus ringan.

“Ini soal kemanusiaan dan efisiensi. Bayangkan, ada 9.531 klien yang sudah kita uji coba di 94 Bapas dan hasilnya sukses. Daripada mereka ‘sekolah kejahatan’ di dalam lapas karena bercampur dengan narapidana kelas berat, lebih baik kita bina di Griya Abhipraya. Kita punya 1.880 mitra yang siap membekali mereka dengan skill nyata,” ucapnya.

Zero Residivisme “Jangan Balik Lagi” 

Rasyid menyampaikan poin tajam lainnya, adalah peran krusial Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sebagai ujung tombak yang memastikan putusan hakim bukan sekadar hukuman, tapi pemulihan.

“Kami tidak main-main. Saat ini ada 2.686 PK yang bekerja keras, dan kita sudah usulkan tambahan 11.000 personel lagi. Kita bangun 100 Pos Bapas baru. Tujuannya apa? Supaya pengawasan ketat. Kita mau zero residivisme. Begitu selesai kerja sosial, mereka harus jadi orang baru yang mandiri secara ekonomi dan sadar hukum. Tidak ada cerita balik lagi ke sel,” tegas Rasyid.

Rasyid juga mengingatkan bahwa keberhasilan ini sangat bergantung pada keberanian Hakim dan Jaksa dalam menjatuhkan vonis non-pemenjaraan sesuai UU No. 1 Tahun 2023.

“Kemenimipas sudah siapkan karpet merahnya. Lokasi ada, pembimbing siap, sistem uji coba sudah jalan. Sekarang tinggal sinergi di lapangan. Kami sudah bersurat ke Mahkamah Agung. Kita ingin 2026 menjadi tahun dimulainya peradaban baru hukum Indonesia yang lebih bermartabat,” kata Rasyid dengan nada optimis. [pak]