Lantang Bersuara Kebenaran & Fakta

Abdullah Rasyid: Jangan Cuma Jago Masukkan Orang ke Penjara, KUHP 2026 Adalah Revolusi Kemanusiaan

Ir. H. Abdullah Rasyid, ME, melempar pernyataan keras terkait kesiapan instansinya menyambut KUHP Baru 2026. Ia menegaskan bahwa era di mana penjara menjadi "tong sampah" bagi semua jenis kesalahan harus segera diakhiri.

AnakMedanBung.com | Jakarta – Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ir. H. Abdullah Rasyid, ME, melempar pernyataan keras terkait kesiapan instansinya menyambut KUHP Baru 2026. Ia menegaskan bahwa era di mana penjara menjadi “tong sampah” bagi semua jenis kesalahan harus segera diakhiri.



Tokoh yang dikenal kritis dalam melaksanakan tugas menyebut bahwa Kemenimipas di bawah arahan Menteri Agus Andrianto sudah melakukan langkah “raksasa” dengan menyiapkan 968 titik pidana kerja sosial.

“Pola pikir kita harus berubah. Jangan dikit-dikit penjara, dikit-dikit kurung. Itu pola pikir usang yang bikin negara tekor. Dengan 968 lokasi kerja sosial ini, kita ingin pelaku tindak pidana ringan itu berkeringat melayani masyarakat, bukan malah duduk manis makan uang pajak rakyat di dalam sel yang sudah sesak,” cetus Abdullah Rasyid dengan nada lugas kepada Lapas Watch untuk AnakMedanBunhg.com, Selasa (6/1/2026).

Di sisi lain, Rasyid membeberkan hitung-hitungan logis di balik kebijakan ini. Menurutnya, pidana alternatif bukan hanya soal kemanusiaan, tapi soal menyelamatkan uang negara dari beban biaya makan dan perawatan narapidana yang overcrowding.

“Setiap kepala di dalam penjara itu ada biaya makannya, ada biaya listriknya, ada biaya pengawasannya. Kalau orang cuma salah kecil atau di vonis di bawah 6 bulan masih kita masukkan penjara, itu namanya kita memelihara masalah. Melalui Griya Abhipraya dan kerja sosial di 968 lokasi, mereka tetap bisa pulang ke rumah, tetap bisa cari nafkah buat anak istrinya, tapi tetap menjalani hukuman dengan bekerja untuk kepentingan publik. Ini efisiensi luar biasa,” ucapnya.

Tak hanya bicara soal fasilitas, Rasyid juga memberi peringatan keras agar implementasi ini tidak dikotori oleh praktik transaksional.

Rasyid kembali menekankan bahwa 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang ada saat ini, ditambah usulan 11.000 personel baru, akan menjadi “mata dan telinga” negara.

“Kita sudah kirim surat ke Mahkamah Agung. Lokasi sudah ready, sistem sudah diuji coba kepada 9.531 orang dan terbukti efektif. Jadi, tidak ada alasan lagi bagi penegak hukum untuk ragu. Tapi ingat, saya peringatkan, jangan ada yang main-main dengan status pidana kerja sosial ini. Ini adalah amanah UU No. 1 Tahun 2023 demi martabat hukum kita,” tegasnya.

Lebih lanjut Rasyid menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini diukur dari seberapa sedikit orang yang kembali masuk penjara (residivisme).

“Harapan Pak Menteri Agus Andrianto jelas, kita ingin mencetak manusia mandiri. Di 94 Griya Abhipraya, mereka kita bina, kita kasih skill, kita gandeng 1.880 mitra pengusaha dan sosial. Kalau mereka keluar punya keahlian dan tidak mencuri lagi, itulah kemenangan kita. Kita mau zero residivisme, bukan sekadar memindahkan orang dari satu tempat ke tempat lain,” pungkasnya. [pak]