Lantang Bersuara Kebenaran & Fakta

Stafsus Kemenimipas: 968 Titik Kerja Sosial Siap Sambut KUHP Baru 2026, Langkah Nyata Atasi Overcrowding

"Kita ingin warga binaan kembali ke masyarakat dengan kepala tegak, punya keterampilan, dan mandiri secara ekonomi. Inilah esensi dari sistem pemasyarakatan yang modern dan berkeadilan."

AnakMedanBung.com | Jakarta – Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ir. H. Abdullah Rasyid, ME, mengungkapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) di bawah komando Menteri Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto memastikan seluruh instrumen pendukung sudah dalam posisi siap tempur menyambut mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tahun 2026, dengan menyiapkan 968 lokasi pidana kerja sosial di seluruh Indonesia sebagai alternatif hukuman penjara bagi tindak pidana ringan (tipiring).



“Ini bukan sekadar rencana, tapi langkah konkret. Sesuai arahan Pak Menteri, melalui Ditjen PAS sudah menyiapkan 968 titik lokasi kerja sosial. Tujuannya jelas, memberikan efek jera yang konstruktif sekaligus menjadi solusi atas masalah menahun overcrowding di Lapas dan Rutan,” ungkap Abdullah Rasyid ketika dihubungi Lapas Watch untuk AnakMedanBung.com, Selasa (6/1/2026).

Dikatakannya, pidana kerja sosial ini nantinya akan menyasar terdakwa dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, di mana hakim menjatuhkan vonis penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II. Para pelanggar hukum tidak lagi sekadar dikurung, melainkan diwajibkan berkontribusi langsung kepada masyarakat.

“Mereka akan ditempatkan untuk membersihkan fasilitas publik seperti sekolah, tempat ibadah, hingga membantu di panti asuhan dan pesantren. Selain itu, Kemenimipas sudah siapkan 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola Bapas (Balai Permasyarakatan, red) sebagai pusat pembimbingan,” terangnya.

Lebih lanjut Rasyid mengatakan bahwa proses ini akan dikawal ketat oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

“Ada 1.880 mitra di Griya Abhipraya yang siap mendukung. Jadi, pembimbingan ini berbasis hasil asesmen dan penelitian kemasyarakatan (litmas) yang presisi. Kita ingin mereka yang bersalah tetap bisa produktif dan tidak kembali melakukan kejahatan_zero residivisme_,” ujar Rasyid.

Lebih lanjut, pria yang dikenal vokal ini memaparkan bahwa Kemenimipas telah melakukan uji coba pada periode Juli hingga November 2025 melibatkan 9.531 klien di 94 Bapas seluruh Indonesia. Hasilnya menunjukkan tren positif dalam kesiapan sistem.

Untuk mendukung keberhasilan implementasi KUHP 2026, pemerintah juga tengah bergerak cepat menambah kekuatan personel di lapangan.

“Saat ini kita punya 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan. Namun, kebutuhan kita lebih besar. Pemerintah telah mengusulkan penambahan sekitar 11.000 PK lagi, serta pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas baru di seluruh pelosok negeri,” tegas Rasyid.

Menutup pernyataannya, Abdullah Rasyid menekankan bahwa transformasi sistem pemasyarakatan merupakan upaya besar untuk memanusiakan manusia.

“Kita ingin warga binaan kembali ke masyarakat dengan kepala tegak, punya keterampilan, dan mandiri secara ekonomi. Inilah esensi dari sistem pemasyarakatan yang modern dan berkeadilan,” pungkasnya. [pak]