Lantang Bersuara Kebenaran & Fakta

Abdullah Rasyid: Pemda jangan Tutup Mata, 968 Titik Kerja Sosial Butuh Sinergi Bukan Sekadar Seremonial

"Bayangkan, kita beri makan orang di dalam sel itu pakai uang pajak rakyat. Kalau pelanggar ringan ini kita suruh kerja sosial membersihkan sekolah atau panti asuhan di daerahnya, yang untung siapa?."

AnakMedanBung.com | Jakarta – Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ir. H. Abdullah Rasyid, ME, mengingatkan bahwa kesuksesan implementasi KUHP 2026 bukan hanya beban Kemenimipas semata, melainkan tanggung jawab kolektif, termasuk Pemerintah Daerah (Pemda).



 

Rasyid menegaskan 968 lokasi pidana kerja sosial yang disiapkan harus didukung penuh oleh Kepala Daerah di seluruh Indonesia.

“Pak Menteri Agus Andrianto sudah instruksikan Kabapas (Kepala Balai Pemasyarakatan) se-Indonesia untuk koordinasi dengan Pemda. Saya tegaskan, Pemda jangan tutup mata! 968 titik lokasi ini ada di wilayah mereka. Apakah itu membersihkan taman kota, selokan, atau fasilitas umum lainnya, Pemda harus buka pintu. Ini perintah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, bukan sekadar imbauan,” ujar Abdullah Rasyid kepada Lapas Watch untuk AnakMedanBung.com, Selasa (6/1/2026).

Rasyid menyoroti bahwa selama ini negara menanggung beban finansial yang sangat besar akibat pola pikir “semua harus dipenjara”. Dengan pidana alternatif, anggaran negara bisa dialokasikan untuk pembangunan lain yang lebih produktif.

“Bayangkan, kita beri makan orang di dalam sel itu pakai uang pajak rakyat. Kalau pelanggar ringan ini kita suruh kerja sosial membersihkan sekolah atau panti asuhan di daerahnya, yang untung siapa? Rakyat juga! Pemda dapat tenaga bantuan untuk kebersihan kota, negara hemat anggaran makan napi, dan si pelaku tetap bisa produktif. Ini sinergi win-win solution,” tambahnya.

Sebelumnya, Rasyid mengatakan keberadaan 94 Griya Abhipraya (GA) yang membutuhkan dukungan mitra lokal. Saat ini sudah ada 1.880 mitra yang terlibat, namun Rasyid ingin jumlah ini terus bertambah seiring penambahan 100 unit Bapas baru yang sedang diusulkan.

“Kita sudah uji coba ke 9.531 klien dan hasilnya nyata. Di Griya Abhipraya, kita didik mereka. Tapi kami butuh Pemda untuk bantu menyiapkan lapangan kerja sosialnya. Jangan sampai PK (Pembimbing Kemasyarakatan) kita sudah siap, tapi lokasinya tidak tersedia karena Pemda ragu. Kita harus satu frekuensi untuk memanusiakan manusia,” jelas Rasyid.

Rasyid meminta para aparat penegak hukum agar lebih berani mengambil terobosan hukum yang progresif.

“Kemenimipas sudah all-out. Kami siapkan 2.686 PK dan akan kami tambah 11.000 lagi. Kami siapkan lokasinya, kami siapkan sistem pengawasannya. Sekarang tinggal nyali Hakim dan Jaksa untuk menggunakan pidana kerja sosial ini. Mari kita buktikan di 2026 nanti, hukum Indonesia tidak lagi tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, melainkan hukum yang adil dan memulihkan,” pungkasnya. [pak]