Lantang Bersuara Kebenaran & Fakta

Tiga Pencuri Pagar Rumah Ini Ketangkap Tangan Sama Polsek Medan Area

ANAKMEDANBUNG.COM : Tiga pelaku pencurian pagar rumah ketangkap tangan oleh personil unit Reskrim Polsek Medan Area di Perumahan The Green Jalan Panglima Denai Kel.Denai Kec.Medan Denai Kota Medan, Minggu (23/1/2022) dini hari.

Ketiga pelaku Todo Hasian Gultom (22) warga Jalan Parsaoran Kampung Tapanuli Desa Amplas Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang, Hendra Simanjuntak (32) warga Jalan Tanjung Bunga Kampung Tapanuli Desa Amplas Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang dan Raden Simatupang (39) warga Pasar I Gg.Anggrek I Desa Amplas Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang, diboyong ke Mapolsek Medan Area bersama barang bukti, 1 pintu pagar besi lipat warna hitam ukuran panjang 2 meter dan lebar 2 meter, kunci Inggris, kunci Ring Pas, Obeng dan becak motor jetwin warna hitam tanpa plat.



Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung SH melalui Kanit Reskrim AKP Philip A Purba SH MH, Senin (24/1/2022) siang, memaparkan pencurian itu berawal saat pelaku Raden Situmorang bersama Hendra Simanjuntak dan Todo Hasian Gultom bertemu di kawasan Kampung Tapanuli, Percut Sei Tuan.

Dengan mengendarai betor milik Todo Hasian, ketiga pelaku mutar-mutar hingga ke kawasan Prumnas Mandala untuk mencari mangsa curian mereka.

Namun di kawasan Prumnas Mandala mereka tidak menemukan barang yang bisa dicuri.Kemudian betor mengarah ke Jalan Panglima Denai, tepat di depan Perumahan The Green, Todo menghentikan betornya.

Dengan mata yang liar liat kiri dan kanan, Raden Situmorang melihat pintu pagar rumah korban Freddi Gultom, dalam kondisi tidak terkunci alias terbuka. ” Kita ambil saja” kata Raden Situmorang sambil menunjuk pagar tersebut sambil turun dari betor dan berjalan mendekati pagar itu.

Sementara Hendra dan Todo, sand by diatas motor sambil mengamati lokasi dengan melihat kiri, kanan.

Pelaku Raden Situmorang kemudian
membongkar paksa pintu gerbang dan pintu gerban dan melepaskannya dari dudukannya. Kemudian mengangkat pagar besi itu ke atas betor.

Di saat bersamaan personil unit Reskrim Polsek Medan Area yang dikomandoi AKP Philip A Purba SH MH sedang melakukan patroli 3 C dan langsung menangkap tangan ketiga pelaku.


” Atas perbuatan ketiga pelaku dijerat
tindak pidana pencurian dengan pemberatan ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun” kata Philip.(surya/red)