Lantang Bersuara Kebenaran & Fakta

RUU PERAMPASAN ASET: Antara Janji Politik, Deadline, dan Bahaya Legislasi Kejar Tayang

Koruptor tidak boleh menikmati hasil kejahatannya hanya karena berhasil menyembunyikannya. Disurukkan di balik nominee, perusahaan, rekening, keluarga, atau transaksi berlapis.

ANAKMEDANBUNG.com, MEDAN – Amba membaca surat itu agak lama. Ada yang lebih menarik dari empat tanda tangan di atas surat berkop DPR RI, bertanggal 27 Agustus 2026.



Bukan nama para pimpinan parlemen. Bukan pula judulnya yang panjang.

Melainkan sebuah janji: RUU Perampasan Aset harus selesai paling lambat 15 Desember 2026. Bahkan, bila sampai tanggal itu tidak disahkan dalam Rapat Paripurna, pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatannya.

Kalimat itu mengubah sebuah agenda legislasi menjadi kontrak politik dengan publik.

Tetapi di sinilah biang persoalannya: undang-undang tidak boleh lahir hanya karena deadline.

Yes, RUU Perampasan Aset memang mendesak. Negara membutuhkan instrumen hukum yang efektif. Untuk mengejar, merampas, dan memulihkan aset hasil korupsi serta kejahatan lainnya. Koruptor tidak boleh menikmati hasil kejahatannya hanya karena berhasil menyembunyikannya. Disurukkan di balik nominee, perusahaan, rekening, keluarga, atau transaksi berlapis.

Namun semakin besar kewenangan perkakas hukum negara, semakin kuat pula pagar hukum yang dibutuhkan.

Sebab yang hendak dirampas adalah aset. Tetapi jangan sampai yang ikut terampas justru hak warga negara.

Di situlah desain RUU ini diuji. Bagaimana standar pembuktiannya Bagaimana perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik?

Bagaimana posisi harta bersama Bagaimana mekanisme non-conviction based asset forfeiture?

Siapa yang berwenang menentukan bahwa sebuah aset patut dirampas? Bagaimana mekanisme keberatan dan pemulihannya?

Maka, yang tak kalah penting: bagaimana memastikan kewenangan besar tersebut tidak berubah menjadi abuse of power?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan penghambat pemberantasan korupsi.

Justru sebaliknya. Itulah syarat agar pemberantasan korupsi tetap berada di dalam negara hukum.

Jangan sampai karena terlalu bersemangat mengejar harta koruptor, negara membuat instrumen yang kelak dapat digunakan untuk merampas harta orang yang tidak bersalah.

Karena itu, ada perbedaan mendasar antara UU yang cepat selesai dan UU yang selesai dengan benar.

Yang pertama mengejar kalender. Yang kedua mengejar keadilan. Aha, keduanya tidak selalu berjalan beriringan.

Surat 27 Agustus 2026 itu juga menyimpan persoalan politik yang lebih besar. Pimpinan DPR telah menetapkan sendiri tenggat dan bahkan mempertaruhkan jabatan. Maka publik berhak mengawasi prosesnya, bukan hanya hasil akhirnya.

Setiap tahap harus dapat diuji berlapis. Apa materi muatan yang dibahas? Apa substansi yang berubah? Apa yang diterima dari publik? Apa yang ditolak? Mengapa harus ditolak? Siapa yang dilindungi? Siapa yang diberi kewenangan?

Jangan sampai partisipasi publik hanya menjadi ornamen prosedural untuk melegitimasi RUU yang sejak awal sudah dikunci.

Sebab meaningful participation bukan sekadar mengundang masyarakat berbicara.

Partisipasi bermakna berarti suara publik benar-benar masuk ke dalam proses pengambilan keputusan.

Di sinilah deadline 15 Desember 2026 harus dibaca secara kritis paling kritis.

Tanggal itu semestinya menjadi batas untuk menuntaskan pekerjaan, bukan alasan untuk mempercepat pekerjaan yang belum matang.

Kalau substansinya belum layak selesai, jangan mengorbankan kualitas demi mengejar seremoni pengesahan.

Sebaliknya, kalau substansinya memang telah matang, jangan lagi bersembunyi di balik alasan prosedural untuk menunda.

Maka surat ini harus diperlakukan sebagai janji yang dapat ditagih. Bukan sekadar dokumen politik.

Pada 16 Desember 2026 nanti, publik akan mengajukan pertanyaan yang sangat biasa. Apakah RUU itu sudah menjadi UU?

Jika sudah, pertanyaan berikutnya lebih penting: Apakah UU itu konstitusional, adil, efektif, dan mampu mengambil kembali aset hasil kejahatan tanpa merampas hak orang yang tidak bersalah?

Jika belum, maka persoalannya bukan hanya apakah pimpinan DPR akan memenuhi janji pengunduran dirinya.

Lebih jauh dari itu, yang dipertaruhkan adalah kredibilitas parlemen sebagai pembentuk undang-undang.

Sebab sebuah janji politik dapat ditandatangani cuman dalam separo hari. Tetapi sebuah undang-undang dapat mengikat rakyat bertahun-tahun.

Karena itu, 15 Desember 2026 bukan sekadar deadline RUU Perampasan Aset. Tanggal itu adalah deadline untuk membuktikan apakah DPR mampu mengubah janji menjadi hukum—dan mengubah hukum menjadi keadilan. Keadilan bukan karena tiba tanggal. Atau, keadilan bisa tertinggal.
Tabik.

 

 

Penulis adalah Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia, Sekjen Pengurus Pusat IKA Universitas Sumatera Utara (USU).