Lantang Bersuara Kebenaran & Fakta

Polisi Gulung Sindikat Pabrik Uang Palsu Lintas Provinsi Rp1,5 Miliar, Modus Tukar 1 Banding 4

Tim gabungan Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Metro Tamansari sukses membongkar sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu (upal) jaringan lintas daerah.

ANAKMEDANBUNG.com | JAKARTA — Tim gabungan Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Metro Tamansari sukses membongkar sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu (upal) jaringan lintas daerah. Dalam pengungkapan tersebut, petugas melempar 11 orang tersangka ke sel tahanan serta menyita 15.610 lembar upal pecahan Rp100.000.



Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengutarakan, pabrik pembuatan uang palsu tersebut beroperasi di dua lokasi berbeda, yakni Desa Cipedes, Kecamatan Cipedes, Tasikmalaya, dan Desa Belahar, Kecamatan Wangon, Banyumas. Jaringan ini diketahui telah memproduksi upal sejak Januari 2026 sebelum akhirnya digulung petugas pada Agustus 2026.

“Uang palsu ini diproduksi di salah satu tempat di Tasikmalaya, tepatnya di Desa Cipedes, Kecamatan Cipedes. Kami menyita barang bukti berupa mesin yang digunakan untuk membuat,” kata Nasriadi saat rilis pers di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Nasriadi membeberkan, mesin cetak di Tasikmalaya dipakai untuk tahapan awal seperti scanning, digitalisasi, hingga pencetakan dasar. Sementara mesin di Banyumas difungsikan untuk memperbanyak (duplikasi) uang palsu ketika hasil cetakan awal dinilai sudah memuaskan.

Sindikat ini tercatat dua kali menggelar proses produksi di Tasikmalaya. Pencetakan pertama menghasilkan 12.000 lembar (4.000 cacat dan 8.000 lolos), sedangkan pencetakan kedua mencetak 16.000 lembar dengan menekan angka produk gagal menjadi 1.000 lembar saja.

“15.000 lembar berhasil dan dinyatakan hampir sama dengan uang asli. Ini yang disebarkan melalui jaringan mereka,” jelas Nasriadi.

Selain belasan ribu lembar barang bukti upal, polisi menyita 40 jenis barang bukti lain berupa peralatan cetak, uang mainan, hingga lembaran dolar palsu. Polisi menegaskan penggunaan istilah “lembar” dilakukan karena barang bukti tersebut sama sekali tidak bernilai sebagai alat transaksi yang sah.

Penangkapan 11 tersangka dilakukan secara maraton di Jakarta, Bogor, Sukabumi, dan Cilacap. Masing-masing tersangka mengantongi peran tersendiri:

S: Pemodal utama dan penyedia dana operasional

N: Eksekutor cetak dan finishing

MK & J: Pengikat lembaran uang

R: Desainer visual tampilan uang

W: Pelubang dan penyempurna detail fisik upal

Saat ini kepolisian masih memburu empat tersangka lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni EA, R, W, dan F. Pengungkapan ini terwujud atas kolaborasi Polri bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) dan Bank Indonesia (BI).

“Jangan tertipu, tetap jalankan protokol pengecekan uang palsu: dilihat, diraba, diterawang,” imbau Nasriadi.

Sementara itu, Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby Zulfikar menambahkan, sindikat ini punya trik tersendiri saat mendistribusikan upal hasil cetakannya ke pasaran.

“Yang 8.000 tersebut diganti dengan uang Rp235 juta, itu merupakan skemanya. Di mana skemanya satu berbanding empat. Ibarat kata, satu uang asli diganti dengan empat uang yang diduga palsu,” tandas Bobby. [cok]