Lantang Bersuara Kebenaran & Fakta

Hantam Perpol 10/2025, XTC Indonesia: Jangan Khianati Reformasi dengan ‘Dwifungsi’ Gaya Baru!

"Untuk apa generasi muda berproses jika ruang pengabdian sipil justru 'dijatah' untuk personel aktif Polri?."

AnakMedanBung.com | Bandung – Memasuki usia ke-43 tahun, XTC atau Exalt To Creativity Indonesia makin menunjukkan taringnya sebagai organisasi yang kritis dan progresif.



Tak sekadar bertransformasi menjadi inkubator pemimpin muda menuju Indonesia Emas 2045, organisasi berlambang lebah ini kini berdiri di barisan depan melawan kebijakan yang dinilai merusak demokrasi.

XTC Indonesia secara resmi mengeluarkan sikap keras terhadap terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengizinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Kebijakan ini dianggap sebagai ancaman nyata bagi supremasi sipil dan pengkhianatan terhadap amanat reformasi.

Peringatan Keras: Jangan Tabrak Konstitusi

Ketua DPP XTC Indonesia Bidang Sosial Politik, Parilla Budi Putra, menegaskan bahwa institusi Polri seharusnya menjadi garda terdepan kepatuhan hukum, bukan malah mencari celah untuk ekspansi jabatan manajerial.

“Negara ini berdiri di atas hukum, bukan kekuasaan instansi. Perpol 10/2025 secara terang-terangan menabrak Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Jabatan sipil bukan ‘lahan baru’ untuk ekspansi institusi keamanan,” tegas Parilla dalam keterangannya diterima redaksi, Kamis (8/1/2026).

Ia menambahkan, membiarkan polisi aktif mengisi pos sipil sama saja dengan merawat benih Dwifungsi gaya baru yang berpotensi menghancurkan profesionalisme birokrasi.

Tamparan bagi Masa Depan Pemuda

Sentimen senada datang dari Gema Dzaki Muhammad, Ketua Pelajar Mahasiswa XTC Indonesia (PMXI) Kota Bandung.

Menurutnya, kebijakan ini adalah tamparan bagi jutaan mahasiswa yang sedang berjuang mempersiapkan diri menjadi pemimpin masa depan.

“Untuk apa generasi muda berproses jika ruang pengabdian sipil justru ‘dijatah’ untuk personel aktif Polri? Ini ketidakadilan sistemik yang menutup pintu meritokrasi bagi talenta muda hasil kaderisasi sipil,” cetus Gema.

Ancaman Dualisme dan Nasib ASN

Hasil kajian strategis XTC Indonesia menunjukkan bahwa masuknya perwira aktif ke kementerian bisa memicu dualisme kepemimpinan dan konflik kepentingan.

Hal ini dikhawatirkan bakal membunuh karier Aparatur Sipil Negara (ASN) profesional yang sudah merintis jalan dari bawah.

Maklumat Tuntutan XTC Indonesia

Menyikapi kegaduhan ini, XTC Indonesia secara organisatoris mendesak tiga poin utama:

1. Presiden RI: Segera memerintahkan pencabutan Perpol 10/2025 demi menjaga muruah demokrasi.

2. Kapolri: Membatalkan peraturan tersebut dan kembali fokus pada fungsi keamanan demi menjaga kepercayaan publik.

3. DPR-RI: Segera memanggil dan mengevaluasi Kapolri atas kebijakan yang dinilai melanggar hukum dan mengkhianati semangat reformasi.

Penutup

Empat dekade perjalanan telah menempa XTC Indonesia menjadi kekuatan kritis nasional.

Mereka berkomitmen akan terus mengawal isu ini hingga supremasi sipil kembali pada tempatnya, memastikan Indonesia Emas 2045 lahir dari sistem yang adil dan demokratis. (rls)