Bareskrim Sikat Habis Judol: Sita Aset Ratusan Miliar, Jangan Kasih Kendor!
AnakMedanBung.com | Jakarta – Bareskrim Polri benar-benar tak main-main dalam memberantas judi online (judol) yang kian meresahkan. Selama tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber berhasil membongkar 664 kasus dengan total aset yang disita mencapai angka fantastis, yakni Rp286,2 miliar.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa ada 744 tersangka yang sudah diringkus. “Ini komitmen kita. Uang dan aset senilai Rp286,2 miliar berhasil kami amankan dari tangan para pelaku,” tegasnya di Mabes Polri, Rabu (7/1/2026).
Para pelaku judol kini terancam ‘menginap’ di hotel prodeo hingga 20 tahun penjara.
Tak hanya menangkap orangnya, Polri juga bergerak cepat mematikan aksesnya. Sebanyak 231.517 situs judi online telah diajukan untuk diblokir.
Brigjen Pol Himawan Bayu menambahkan, modus para pelaku kini semakin licin dengan menggunakan 17 perusahaan fiktif untuk mencuci uang hasil judi melalui layanan QRIS.
“Penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Siapa pun yang memfasilitasi perusahaan fiktif ini, akan kita kejar!” katanya. [cok]