Lantang Bersuara Kebenaran & Fakta

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Rp2,8 Miliar di Sumut

Barang-barang ini disinyalir kuat dipasok melalui jalur laut ilegal demi menghindari pengawasan petugas dan aturan kepabeanan.

ANAKMEDANBUNGl.com, BELAWAN – Tim gabungan lintas instansi berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan barang ilegal berupa pakaian bekas (ballpress) senilai Rp2,8 miliar di wilayah perairan Sumatera Utara. Operasi yang berlangsung pada Rabu (20/5/226) pukul 11.45 WIB tersebut berhasil mengamankan dua kapal motor yang mengangkut ratusan karung pakaian bekas ilegal.



“Operasi yang berlangsung Rabu siang itu berhasil mengamankan dua kapal bermuatan ballpress atau pakaian bekas bernilai Rp2,8 miliar,” ujar Kepala Dinas Penerangan Kodaeral I, Kolonel Wahyu Kurniawan.

Penindakan tersebut dilakukan petugas di dua lokasi berbeda, yakni di Perairan Pantai Perupuk, Kabupaten Batubara dan Perairan Tanjung Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara. Tim gabungan yang bergerak terdiri dari Fleet Quick Response Team (FQRT) Lanal Tanjungbalai Asahan (TBA), Den Intel Kodaeral I, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Bea Cukai Kuala Tanjung, serta Gugus Tugas Operasi Terpadu Jaring Sriwijaya 2026.

“Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menghentikan dan mengamankan KM Karimah GT 34 Nomor 440/PPb serta KM Restu yang diduga mengangkut barang tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan,” terang Kadispen.

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, KM Karimah diketahui membawa sekitar 400 ballpress, sementara KM Restu mengangkut 99 karung ballpress pakaian bekas.

Barang-barang ini disinyalir kuat dipasok melalui jalur laut ilegal demi menghindari pengawasan petugas dan aturan kepabeanan.

“Barang-barang tersebut diduga merupakan komoditas yang masuk melalui jalur ilegal dan berpotensi merugikan negara serta mengganggu stabilitas industri dan perdagangan dalam negeri,” jelas Kolonel Wahyu Kurniawan.

Berdasarkan hasil pendataan sementara oleh petugas, nilai ekonomis dari 400 ballpress yang disita diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar, sedangkan nilai kapal beserta muatan lainnya ditaksir sekitar Rp800 juta.

Dengan demikian, total nilai aset yang berhasil diamankan dalam operasi terpadu ini mencapai miliaran rupiah.

“Petugas menduga aktivitas tersebut melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Kepabeanan terkait tindakan penyelundupan barang impor,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut penegakan hukum, KM Karimah direncanakan dibawa menuju Lanal TBA untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan KM Restu telah diamankan di pangkalan Bea Cukai Belawan.

Petugas juga sempat menurunkan anjing pelacak (K9) milik Kanwil Bea Cukai Sumut untuk memeriksa muatan, dan hasilnya negatif terhadap indikasi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP).

“Keberhasilan operasi ini menegaskan sinergi lintas instansi dalam menjaga kedaulatan wilayah perairan sekaligus melindungi kepentingan ekonomi nasional dari ancaman penyelundupan,” pungkasnya. (don)