Lantang Bersuara Kebenaran & Fakta

Bukan Omong Kosong-Kosong: Pasal 439 KUHP Pencemaran Orang Mati Diancam Pidana

Logikanya sederhana: yang mati tak bisa membela diri. Namun hukum pidana tak pernah sesederhana niatnya.

 



AmakMedanBung.com | Oleh: Muhammad Joni

Jangan baca sepotong, bahaya. Pasal 439 KUHP baru membuat satu pernyataan dunia laen. Dalam KUHP 2026, Pencemaran Orang Mati pun bisa dipidana lewat mulut orang hidup.

Walau tidak dengan frasa “menyerang kehormatan atau mama baik” bagi Orang Mati, namun Pasal 439 ayat (1) KUHP ini masuk BAB XVII TINDAK PIDANA PENGHINAAN dalam Bagian Kesatu Pencemaran.

Negara kini memperluas Bab Tindak Pidana Penghinaan. Bukan hanya untuk mereka yang bernapas, tetapi juga untuk mereka yang sudah menjadi nama di batu nisan.

Pidananya ringan di atas kertas —pidana penjara paling lama 6 bulan atau podana denda paling banyak Kategori II—
namun efeknya berat di pikiran.

Makna Hukumnya Singkat, Dampaknya Panjang

Pasal ini bermaksud melindungi kehormatan orang yang telah meninggal dari, sebutlah: fitnah, hinaan, sebagai perbuatan pencemaran lisan maupun tertulis.

Logikanya sederhana: yang mati tak bisa membela diri. Namun hukum pidana tak pernah sesederhana niatnya.

Masalahnya bukan pada mayat, tapi pada ingatan yang tak lupa. Apakah ini namanya hak untuk dilupakan!

Pasal 439 tidak mengadili jenazah. Pasal orang mati itu mengadili narasi yang hidup.

Di sinilah tensinya naik. Apakah, misalnya: menyebut tokoh wafat sebagai koruptor berdasar arsip, perbuatan kejahatankah?

Membuka kejahatan lama yang baru terungkap, itu anti sosial atau pro kebenaran-keadilan?

Bagaimana jika menulis sejarah kelam yang disembunyikan?

Jika semua itu bisa disebut “pencemaran”, maka wajar kritik bahwa kebenaran bisa kalah oleh kematian.

Maka dan maka, pasal ini berpotensi kontroversi dan menciptakan ketakutan dalam sunyi: jurnalis memilih aman, akademisi memilih netral, korban memilih diam.

Bisa terjadi kegelapan kebenaran dan impunity! Bukan karena bohong—
tetapi karena tak mau berurusan dengan pidana.

Kuburan menjadi benteng. Kebenaran tercekat sebelum kalimat pertama.

Namun jangan khilaf. Pasal Orang Mati ini (mungkin) dihidupkan dari efek narasi pun realitas brutal: fitnah digital, penghinaan kejam demi klik, keluarga korban yang diseret ulang ke luka lama.

Negara seolah ingin berkata: kebebasan berekspresi bukan kebebasan untuk biadab.

Masalahnya: pidana adalah palu, sementara ingatan sejarah adalah kaca rapuh. Apa jadinya palu dihantam kaca rapuh?

Titik Kritis: Tafsir Bebas!

Segalanya bergantung pada satu hal: apakah penegak hukum mampu membedakan kritik dari kebencian.

Jika gagal, Pasal 439 berubah dari pelindung martabat menjadi penutup mulut. Pasal pemantik takut.

Yth. Majelis Pembaca.
Pasal 439 bukan soal orang mati. Pasal ini soal siapa yang berhak menceritakan masa lalu.

Jika hukum terlalu takut pada cerita, maka keadilan akan mati dua kali: sekali di kuburan, sekali di pengadilan.

Gelegar bukan pada ancaman pidananya. Tapi pada pertanyaannya: apakah kebenaran masih punya nyali? Pasal model itu nyata.Bukan omong kosong dan kosong.
Tabik.

**) Muhammad Joni, SH.MH., Advokat, Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia.