Tempo 24 Jam Polsek Medan Area Berhasil Menangkap Pencuri Pagar Rumah
Tempo 24 jam personil Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap seorang pelaku pencurian pagar rumah yang meresahkan masyarakat Kecamatan Medan Denai dan sekitarnya.
Pelaku, M Fauzi (27) ditangkap saat berada di tempat persembunyianya Jalan Bromo Gang Setia Budi Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Denai, Sabtu (28/5/2022) pagi.
Bersama barang bukti 1 unit becak barang merk honda supra 125 No. Pol BK 4143 OY dan 1 pagar besi warna merah maroon uk 3X1.5 meter, pria warga Jalan Denai Gang Pinang Raya No. 24-C Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai, diboyong ke Mapolsek Medan Area.
Senin (30/5/2022) sore, di ruang kerjanya, Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip A Purba SH MH kepada pewarta.co mengatakan pencurian itu pertama kali diketahui oleh personil yang patroli rutin di seputaran wilayah hukum Polsek Medan Area, dan melihat pagar rumah di Jalan Bromo Gang Setia Budi No. 37 Kel. Tegal Sari III Kecamatan Medan Area, telah raib dicuri, Jumat (27/5/2022) sekira pukul 06.00 WIB.
Kemudian personil membangunkan pemilik rumah, Haikal Farhan Ramadhan (19) dan orangtuanya memberitahukan bahwa pagar rumah mereka hilang dicuri.
Ibarat menjemput bola, personil menyarankan agar korban membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Medan Area.
Selanjutnya team Reskrim
Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Philip A Purba SH MH langsung bergerak cepat mencari tahu siapa dan di mana keberadaan pelaku.
Hasilnya personil mengetahui tempat persembunyian pelaku dan langsung menangkapMuhammad Fauzi di Jalan Bromo Gang Setia Budi, Medan Denai.
Saat diintrogasi pelaku mengakui semua perbuatannya kepada korban kemudian pelaku dibawa ke Mako Polsek Medan Area.
” Atas perbuatanya tersangka dijerat
tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 7 tahun” ujar Philip.(surya/red)