Aneh, Sidang Pengeroyokan Perawat Tanpa Pemberitahuan Korban, Jaksa Ditanya Malah Bungkam
Kelakuan nakal oknum aparat penegak hukum di berbagai instansi seharusnya memang patut terus diawasi dan dilakukan pembinaan serta pengawasan tegas bila tetap menyalahi aturan.
Sebab, banyak masyarakat menaruh harapan besar dari kinerja yang mereka buat, apalagi penegak hukum itu dari instansi kepolisian hingga kejaksaan.
Kali ini yang cukup jadi sorotan adalah kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami seorang perawat sebuah rumah sakit bernama, Novi Imran.
Kuasa Hukum korban (Novi Imran), Syaifullah, SH dan Novri Andi Akbar, SH menyebut, keanehan kasus itu karena persidangan telah digelar di Pengadilan Negeri Sibolga pada Senin, 28 Maret 2022, tanpa adanya pemberitahuan apapun kepada korban.
“Ini jelas ada keanehan, sebab kita ketahui bahwa salah satu jaksa di PN Sibolga bagian administrasi adalah saudara dari tersangka (terdakwa), bahkan ini juga sampai tingkat penyidik,” kata Syaifullah kepada wartawan, Kamis (7/4/2022) sore.
Korban dan pengacaranya pun mengakui bahwa mereka mengetahui telah diadakan sidang atas kasus yang menempanya berdasarkan informasi yang tertera di situs layanan aplikasi bahwa telah dilakukan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara peristiwa penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi pada tanggal 6 Agustus 2021 lalu.
Bahkan, Novi Imran sangat keberatan mengetahui sidang atas kasusnya yang dianggap terlalu cepat sejak tanggal pendaftaran 21 Maret dan langsung disidangkan 28 Maret.
“Saya sangat keberatan sidang ngebut gini, saya korbannya kenapa Jaksa Penuntut umum tidak memberitahukan melalui surat atau melalui telepon kasus perkara ini sudah disidangkan. Ada apa dengan Jaksa? Apakah karena ada keluarga terdakwa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Kota Sibolga yang berinisial SN dibagian administrasi, sehingga berkas terdakwa P ada dugaan sengaja dipercepat tanpa ada pemberitahuan kepada saya sebagai korban, sehingga mengabaikan hak-hak hukum saya?” kata korban terheran.
Padahal, kata korban lagi, ia melalui kuasa hukum telah melayangkan surat tanggal 25 Maret 2022 kepada Kajari Kota Sibolga perihal permohonan keberatan, yang pada pokoknya keberatan Kepada JPU karena telah menyatakan perkara telah P-21.
“Kasus saya ini penganiyaan secara bersama-sama bukan bukan penganiyaan biasa saja dan dilakukan satu orang,”tegas dia.
Menanggapi hal itu, tim Advokat Syaifullah SH dan Advokat Novri Andi Akbar SH, bersama Dr.Redyanto Sidi SH, MH meluapkan kekecewaannya atas sikap JPU yang bernama Bintang Simatupang dalam perkara aquo, tidak pernah berkomunikasi dengan korban atau kuasanya atas agenda persidangan terdakwa yang sudah sampai agenda pembacaan dakwaan.
Dalam sidang perdana itu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi korban dan saksi-saksi lainya dan ditunda majelis hakim dikarenakan JPU tidak menghadirkan saksi-saksi tersebut. hal tersebut diketahui melalui “Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sibolga”.
“Atas sikap JPU tersebut, klien kami Novi Imran (korban) berencana melaporkan JPU dengan Bintang Simatupang dan yang jaksa yang terlibat dalam perkara ini ke Jaksa Pengawas (Jamwas) dan meminta agar jaksa tersebut agar diperiksa,” tegas Dr.Redyanto Sidi SH, MH.
Menuritnya, perkara ini seharusnya belum masuk peradilan mengingat konstruksi Hukumnya tidak sesuai Fakta dan bertolak belakang dengan keterangan korban serta saksi. “Mudah-mudahan hakim dapat menggali peristiwa yang sebenarnya terjadi, karena banyak dugaan kejanggalan sejak di penyidikan,” harapnya.
Diketahui sebelumnya, Perawat Sumatera Utara berduka beberapa waktu yang lalu, karena telah terjadi peristiwa penganiayaan secara bersama-sama oleh beberapa orang yang diduga merupakan keluarga atau kerabat dari seorang pasien Covid-19 pada tanggal 6 Agustus 2021.
Pengeroyokan ini terjadi kepada salah satu perawat pemulasaran jenazah Covid-19 di RSUD FL Tobing Kota yang sedang bertugas yaitu Novi Imran yang diduga dianiaya oleh keluarga pasien yang terkonfirmasi Covid-19 di RSUD FL Tobing Kota Sibolga. Motif penganiayaan disebut-sebut karena para terdakwa diduga merasa tidak senang dengan pelayanan hingga ucapan korban.
Atas kejadian tersebut korban telah melaporkannya kepada Polres Sibolga sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/201/VIII/2021/SPKT/Polres/Sibolga/Polda Sumatera Utara tanggal 07 Agustus 2021 tentang Tindak Pidana Penganiayaan Secara Bersama-Sama.
Akibat penganiayaan tersebut, bukan hanya luka fisik yang dialami, namun korban juga mengalami trauma psikis. Atas laporan korban tersebut penyidik Polres Sibolga telah melakukan penyidikan dan melakukan pemeriksaan kepada saksi serta mendapatkan bukti.
Korban dalam pemeriksaan menyampaikan kepada penyidik bahwa penganiayaan dilakukan oleh sekitar 5 orang namun korban tidak mengetahui siapa saja pelaku tersebut sebagaimana laporan polisinya.
Hal ini juga disampaikan oleh saksi-saksi kepada penyidik Polres Sibolga. Namun korban kecewa karena penyidik mengabaikan fakta tersebut terlebih lagi setelah Korban menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor:66/III/Reskrim/2022 tertanggal 17 Maret 2022 yang isinya pada poin 2 bahwa proses penyidikan perkara telah dilakukan dan tersangka serta barang bukti telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Sibolga.
Di dalam SP2HP tersebut juga tidak menyebutkan nama tersangka yang menganiaya korban tersebut seperti ada yang disembunyikan dan terkesan buru-buru karena mengabaikan dan tidak mencari pelaku lainnya.
Menanggapi hal tersebut Mashur Al Hazkiyani, S.Kep., Ners selaku Ketua Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW PPNI Sumut) setelah mengetahui isi SP2HP tersebut dari pada Sabtu sore tanggal 19 Maret 2022 mengatakan bahwa adanya dugaan pengabaian fakta pengeroyokan kepada anggotanya tersebut sungguh menciderai Keadilan dan melukai hati Perawat Indonesia khususnya Sumatera Utara.
“Anggota kami ini bekerja pada saat bertugas penanganan Covid-19 dengan resiko yang luar biasa tapi tidak mendapatkan perlindungan hukum dan tentunya kita sangat kecewa dengan penyidik Polres Sibolga yang mana kita juga telah berkoordinasi pada beberapa waktu yang lalu yaitu Kamis (26/8/2021) dengan Kanit Pidum Polres Sibolga namun hari ini perawat Sumatera Utara kecewa.
Selanjutnya Mashur Al Hazkiyani menyampaikan harapannya agar Kapolri dan Kapolda Sumut dapat mengevaluasi hal ini karena tidak sesuai dengan jargon Presisi tersebut.
Terkait hal itu, Bintang Simatupang ketika ditanyain wartawan, Kamis siang (7/4/2022) mengenai tidak ada pemberitahuan perkembangan apalagi sampai pelaksanaan sidang kepada korban.
Meski telah melihat dan membaca pesan whatsapp yang di la yang akan atasnya, Bintang Simatupang memilih bungkam dan enggan menjawabnya seolah tak mampu.
Begitupun dengan ditanyain soal nama-nama terlapor atau terdakwa pelaku penganiayaan dan pengeroyokan tersebut yang berkasnya telah dinyatakan P21 bahkan sejak SP2HP diterima, nama-nama itu tidak pernah dicantumkan dan tidak diketahui korban maupun tim kuasa korban. Hingga malam ini sekira pukul 19.45 wib, Jaksa di PN Si bolga ini keukeh tak memberikan alasannya. (surya)