Lantang Bersuara Kebenaran & Fakta

Pencuri Tas Milik Karyawan Toko Ditangkap Polsek Percut Sei Tuan

ANAKMEDANBUNG.COM

Personil Polsek Percut Sei Tuan mengamankan Tommy Aditya Rosadhi (27) warga Jalan S Karyo Dusun VI Tanjung Anom Kec. Pancur Batu, saat beraksi mencuri tas milik karyawatj toko di Jalan Tempuling Kel Sidorejo Medan, Selasa (23/11/2021) pukul 23:30wib.

Bersama barang bukti sepedamotor Yamaha Freego Bk. 4363 AIV, pelaku diboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Dalam rilisnya di Mapolsek Percut Sei Tuan, Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Bambang dan Panit Reskrim Iptu Akbar memaparkan.

Pencurian terjadi Selasa (23/11/2021) sekira pukul 23.30 wib. saat korban Utami Fitri Laduni (27) pulang ke toko Roti Aroma Jalan Tempuling.

Setiba di depan toko, korban berhenti dan memarkirkan sepedamotornya. Korban kemudian turun dan membuka pintu toko.

Di saat bersamaan dua pelaku mengendarai sepedamotor langsung menyambar tas sandang yang di gantung di sepeda motor korban.


Spontan korban berteriak maling, hingga membuat pelaku panik hingga menabrak seorang warga dan menangkap pelaku. Namun salah satu pelaku berinisial R berhasil lolos dari tangkapan warga dengan membawa tas korban.

Personil Reskrim dibawah komando Iptu Bembeng yang sedang berpatroli menerima informasi adanya pelaku pencurian langsung menuju TKP serta mengamankan pelaku dan memboyongnya.

Dari hasil interogasi kepada pelaku diketahui bahwa rekannya berinisial R (DPO) merupakan residivis dengan kasus pencurian pada tahun 2016 dan keluar penjara tahun 2017.

“tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara” ujar Agustiawan.(surya/red)