Lantang Bersuara Kebenaran & Fakta

Di Polrestabes Medan Sudah 5 Bulan Status Kasus Penipuan Ratusan Juta Masih Penyelidikan

ANAKMEDANBUNG.com
Medan
Juliani (44) korban dugaan penggelapan dan penipuan sebesar Rp 175 juta meminta Polrestabes Medan segera menetapkan Peggy Harinda (30) menjadi tersangka, Selasa (30/5/2023).

Sejak korban melaporkan janda anak satu yang tinggal di Jalan Persatuan Lingkungan , Kelurahan Helvetia , Medan Helvetia itu ke Polrestabes Medan, sekitar 5 bulan lalu yakni, Jumat 6 Januari 2023.

Kasus penipuan dan penggelapan yang dialaminya tidak ada progres atau pergerakan tahapan dari penyelidikan ke penyidikan.

Kekecewaan korban atas kinerja Polrestabes Medan dalam menindak lanjuti kasus penipuan dan penggelapan yang dialaminya dicurahkannya dengan menemui anakmedanbung.com di Cafe Bandar Kupi Jalan Letda Sujono, Selasa (30/5/2023).

Bersama saksi, Iman (45), korban menceritakan awal mula terjadinya penipuan yang membuatnya mengalami kerugian uang tunai hingga ratusan juta rupiah.

Pertemuan korban dengan terlapor Peggy Harinda berawal saat korban hendak membeli sepeda motor di salah satu dealer di Jalan Adam Malik Medan, sekitar tahun 2021

Ketika itu terlapor bekerja sebagai salah satu karyawan marketing di dealer tersebut. Singkat cerita, setelah korban membeli sepeda motor, terlapor dan korban tetap berkomunikasi. Hingga terlapor menawarkan kepada korban untuk ikut bermain arisan online.

Tertarik dengan keuntungan yang disebutkan terlapor, korban ikut arisan online yang dikelola oleh terlapor. Sejak itu korban menyetor uang jutaan bahkan puluhan juta rupiah untuk arisan online tersebut kepada terlapor, menurut pengakuan terlapor arisan tersebut dikelola oleh terlapor dan owner yg bernama Liza
Tp beberapa bulan kemudian terlapor menelpon pelapor dan menerangkan bahwa arisan tersebut kolep, lalu pelapor dan saksi menemui terlapor dan meminta agar terlapor menjumpakan pelapor dan saksi ke ownernya.
Dengan berbagai alasan, terlapor tidak dapatvmenunjukkan owner tersebut
Sadar telah menjadi korban penipuan dan penggelapan, korban dan saksi berusaha meminta uang tersebut dikembalikan, namun terlapor meminta agar pelapor dan saksi menemui pihak keluarganya, dan saat bertemu dgn pihak keluarga terlapor, kedua belah puhak sepakat menempuh jalur kekeluargaan dgn cara membuat surat pernyataan bersedia mengembalikan uang tersebut senilai 175 juta rupiah atau memberikan jaminan senilai uang tersebut sampai pada saat tanggal yg ditentukan,namun hungga tgl yg disepakati yakni 31 desember 2022, terlapor masih belum mengembalikan uang tersebut dan juga tidak memberikan jaminan seperti yg sudah disepakati.
Sadar telah menjadi korban penipuan, terlapor melaporkan Peggy ke Polrestabes Medan sebagai mana yang tertuang Laporan Polisi Nomor :LP/B/50/1/2023/SPKT/POLTESTABES MEDAN

“Sudah 5 bulan laporannya, tapi polisi tidak juga menetapkannya menjadi tersangka, bang. Status perkara masih Penyelidikan. Entah kapan naik jadi Penyidikan, bang. Sementara batang hidung terlapor saja sudah tidak nampak di rumahnya. Kabur entah kemana, bang” beber korban seraya berharap laporan pengaduannya ditindak lanjuti polisi dengan menetapkannya menjadi tersangka dan DPO. (surya)