Lantang Bersuara Kebenaran & Fakta

Berlakunya Peraturan MA No 04/Bua.6/Hs/Sp/IV/2010 Kampung Narkoba Kian Ramai Seperti Pasar 24 Jam

>ANAKMEDANBUNG.com

Pasca diberlakukanyan surat edaran Peraturan Mahkamah Agung (Perma MA) tentang Undang Undang Narkotika di seluruh Indonesiah diduga membuat peredaran dan pamakai narkoba bukan kian berkurang melainkan semangkin marak akan peredaran dan pemakai narkoba seperti halnya di Sumatera Utara.

Hal ini di perparah dengan berkurangnya bahkan nyaris tidak terdengar lagi adanya penggerebekan para bandar narkoba yang dilakukan oleh pihak berwajib baik di rumah-rumah warga maupun di kampung-kampung narkoba.

Sehingga kampung-kampung narkoba kian ramai layaknya pasar malam non stop 24 jam, seperti yang terlihat di Pasar VII, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (5/3/2823)

Di kampung narkoba tersebut tampak bebas peredaran narkoba dan pemakai sabu, membuat masyarakat khawatir akan maraknya tindak kejahatan seperti perampokan, pencurian bahkan pembunuhan.

Peraturan Mahkamah Agung no 04/Bua.6/Hs/Sp/IV/2010 tentang narkotika ini diduga membuat para pengecer narkoba beskala kecil (kurang dari 1 gram narkoba jenis sabu) dan pemakainya tidak lagi takut akan ditangkap dan dikenakan ancaman penjara bertahun-tahun.

Sebab Perma MA memberlakukan para pelaku dan pemakai narkoba yang memiliki barang bukti kurang dari 1 gram narkoba jenis sabu tidak lagi dipenjara melainkan wajib dilakukan rehabilitas, baik rehabilitas di BNN maupun rehabilis milik swasta.

Akibatnya, kampung-kampung narkoba seperti di bantaran rel kereta api Pasar VII, Tembung, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara kian ramai bahkan seperti pasar malam di mana puluhan sepedamotor yang dikendarai para bandar maupun pemakain narkoba tampak parkir di kampung narkoba itu. (anakmedan/bersambung)