Pelayanan Masyarakat Di Polsek Percut Sei Tuan
Sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat, Panit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Budi sebagai personil POLRI diduga tidak menunjukan jiwa kepolisianya. Sebagai mana UU no 2 tahun 2022 tentang Polri sebagai pelayan masyarakat, ia malah menolak laporan pengaduan seorang warga bernama Ti e (45) yang kehilangan sepeda dari depan rumahnya di Jalan Mandala, tepat di depan SPBU Medan Tembung, Senin (20/2/2023) malam.
Alasan tidak memiliki surat pembelian sepeda, laporan pengaduan korban tidak bisa. Harus ada surat atau bukti menunjukkan bahwa sepeda tersebut milik korban.
Korban yang berharap personil menindak lanjuti pengaduanya dan segera dilakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara, menunjukkan rekaman CCTV mengenai aksi pencurian sepeda yang dilakukan seorang pelaku dari handphonenya.
Setelah melihat rekaman CCTV dari hanphone korban, Pembantu Unit (Panit) luar Reskrim itu tetap bersikukuh laporan pengaduan korban belum bisa dilakukan dengan alasan korban harus terlebih dahulu melapor dan membuat surat keterangan tertulis dari Kepala Lingkungan di tempat tinggal korban.
Surat keterangan dari Kepling mengenai sepeda yang terekam di CCTV itu benar adalah sepeda milik korban.
Tak mau berdebat, korban kemudian beranjak keluar dari ruang 07 Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dengan wajah kebingungan. Sebab sepengetahuanya, tempat membuat laporan pengaduan baik tentang pencurian, penganiayaan maupun perampokan atau pembunuhan adalah kantor polisi bukan kantor Kepling. “setahu ku membuat laporan pengaduan itu di kantor polisi bukan kepling. Dan surat dari kepling itukan bisa menyusul nanti” ujarnya lirih sambil melangkah meninggalkan halaman Mako Polsek Percut Sei Tuan.(anakmedan)