Polsek Percut Sei Tuan Tindak Lanjuti Laporan Warga Mengenai Narkoba & Judi Di Gang Puyuh
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M. Agustiawan, S.T., S.I.K menindak lanjuti laporan warga mengenai adanya peredaran narkoba dan judi dengan langsung melakukan lenindaklanjuti dengan mengamankan mesin judi jenis tembak ikan di Gang Puyuh, Pasar VII Beringi Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Minggu (8/5/2022) sekira pukul 16.00 wib.
Personil Polsek Percut Sei Tuan menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya sebuah spanduk yang terpasang di depan Gang Puyuh Pasar VII Beringin Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan yang bertuliskan “Kepada Bapak Kapolsek Percut Sei Tuan Tolong berantas Judi Jacpot, Judi Dindong dan Sabu-Sabu yang ada diujung Gang Puyu Ini Karena Sudah Meresahkan Masyarakat dan Merusak Generasi Muda.”
Selanjutnya tim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bambang dan Pawas serta k
Kades Tembung dan perangkat desa mendatangi lokasi yang dimaksud dan melakukan penindakan dengan cara mengamankan mesin judi tembak ikan dan menurunkan sepanduk tersebut.
Selanjutnya mesin judi tembak ikan beserta spanduk tersebut dibawa ke Polsek Percut Sei Tuan untuk penyelidikan lebih lanjut.(surya/red)