Lantang Bersuara Kebenaran & Fakta

Terekam CCTV Dua Pembobol Gudang Diringkus Polsek Medan Area

ANAKMEDANBUNG.COM

Dua pelaku pencurian yang terekam CCTV berhasil ditangkap Polsek Medan Area di Jalan Amaliun Kel.Komat IV Kec.Medan Area Kota Medan, Jumat (18/2/2022) pukul 11:00 wib.


Bersama barang bukti kaos hitam fsb celana jeans, pelaku Abdul Aziz Nasution alias Aziz (38) dan Totok Harianto (48) kedua warga Jalan Amaliun Gang Kp Boyan, Kel.Komat IV Kec.Medan Area Kota Medan diboyong ke Mapolsek Medan Area.


Rabu (23/2/2022) siang, Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin SH melalui Kanit Reskrim AKP Philip A Purba SH MH mengatakan pencurian
diketahui korban Rusdi (63) warga Jalan Laksana Gang Piano, Kel Komat IV, Medan Area saat korban sedang berada di rumah dan hendak mencari besi siku di dalam gudangnya.

Namun korban tidak menemukan besi siku yang digunakan untuk memasang tower di gudang.
Korban merasa heran, barang-barang di dalam gudang rumahnya setiap hari hilang. Curiga korban kemudian melihat CCTV mesjid yang berada tepat di sebelah rumah korban.

Dari rekaman CCTV terekam kedua pelaku sedang memikul besi dari arah rumahnya dan melintas di depan mesjid Amar.

Korban kemudian kembali ke gudang dan mengecek barang-barangnya yang raib.
Selain besi tower Plat seberat 1 ton, ternyata 4 set per shock mobil Hartop dan 1 set per shock mobil Katana, 2 set shock per mobil Holden, 1 buah dinama mobil utility, dinama cas mobil Mitshubisi Pajero, roda mobil Katana, 1 set dudukan drigent mobil Millys, 2 batang pipa bulan berdiamter 2 Inchi, 2 unit mesin mobil Katana dan 2 unit mesin pompa air miliknya juga raib.

Kemudian korban membuat laporan ke Polsek Medan Area, Kamis (3/2/2002).
Polsek Medan Area yang menerima pengaduan korban kemudian meindaklanjuti dan berhasil menangkap kedua pelaku saat berada di Jalan Amaliun, Medan.

Tanpa perlawanan kedua pelaku diboyong ke Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

” Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan seama-lamanya 9 tahun” kaya Philip.(surya/red)