Jalan Meniti Keadilan Itu Sangat Curam
ANAKMEDANBUNG.COMJalan menuju keadilan itu ternyata sangat curam. Hingga sedikit sekali orang yang berhasil ke jalan tersebut.
Walau kita meniti setapak demi setapak menuju jalan keadilan tetap saja tak mampu karena begitu curamnya, seakan jalan yang diinginkan banyak orang itu seperti terputus hanya beberapa langkah memasuki jalan itu.
Seperti yang dialami Reza warga Ladang Bambu, Pancurbatu. Pria remaja 19 tahun ini hendak meniti jalan keadian dengan melaporkan Kapolsek, Kanit Reskrim serta Juruperiksa Polsek Pancurbatu ke Propam Poldasu, Senin (22/11’2021) siang.
Dikarenakan dua orang pelaku, Ari dan Riski yang meminjam dan tidak mengembalikan sepedamotor beat street bk 5632 AHI miliknya dilepas Polsek Pancurbatu setelah bersusah payah dia dan keluarganya menangkap dan menyerahkan kedua pelaku ke Polsek Pancurbatu untuk diproses atas perbuatan keduanya sebagai mana tercantum dalam pasal 372 KUHP.
Empat juru periksa Bidang Propam Poldasu yang menerima kedatangan Reza bersama abangnya, Mardianto (30) ke ruang Propam Poldasu.
Juru periksa Bidang Propam mempertanyakan alasan mereka untuk melaporkan dua perwiira tinggi dan satu juru periksa di Polsek Pancurbatu.
Dibantu abangnya, Reza menceritakan alasan mereka melaporkan ketiganya ke Propam Poldasu.
Peristiwa itu berawal ketika Ari dan Riski menemuai korban yang sedang menjaga warung internet di Simpang Tuntungan, Kamis (28/10/2021) siang.
Alasan hendak meminta uang kepada keluarga mereka yang berada di Pajak Melati, Sunggal, kedua pelaku meminjam sepeda motor beat street BK 5623 AHI kepada korban.
Korban yang mengenal kedua pelaku sebagai tetangganya, tanpa curiga memberikan sepeda motornya dipakai keduanya.
Namun hingga sore hari, kedua pelaku tidak datang untuk mengembalikan sepeda motornya.
Tiba-tiba salah satu pelaku bernama Ari menghubungi korban dan memberitahukan bahwa sepeda motornya hilang dibawa begal.
Korban kemudian menghubungi abangnya, Mardianto untuk memberitahukan bahwa sepeda motornya yang dipinjam pelaku telah hilang dibawa kabur oleh begal.
Bersama adiknya, Mardiato kemudian mendatangi rumah kedua pelaku dan meminta pertanggung jawaban atas sepeda motor tersebut.
Namun setelah dua minggu kemudian, tepatnya Sabtu (9/11/2021), keluarga pelaku mengingkari perjanjian itu dengan alasan mereka tidak sanggup menggati sepeda motor tersebut.
Karena keluarga pelaku tidak mau mengganti rugi sepeda motor korban, keluarga korban kemudian menyerahkan keduanya ke Polsek Pancurbatu sekaligus akan membuat laporan pengaduan.
Namun alasan telah larut malam, juru periksa Polsek Pancurbatu
yang diketahui bernama Feri mengarahkan kepada korban, untuk membuat laporan pengaduannya besok hari saja. Dan kedua pelaku akan ditahan.
Sebagai warga yang baik, mereka menjalankan arahan juper tersebut dengan beranjak keluar dan pulang ke rumah.
Namun ke esokan harinya, Minggu (10/11/2021) korban bersama keluarganya yang hendak membuat pengaduan mendapat telepon dari juruperiksa Polsek Pancurbatu itu dan mengatakan jika kedua pelaku sudah mereka pulangkan.
Sontak membuat korban dan keluarganya terkejut dan bertanya-tanya apa gerangan yang tengah terjadi. Hingga kedua pelaku yang mereka serahkan ke Polsek Pancurbatu malah dibebaskan penegak hukum Polsek Pancurbatu.
Seakan mengetahui jika tindakan para petugas Polsek Pancurbatu yang melepas kedua pelaku penggelapan dan penipuan tanpa melalui proses hukum seperti persidangan di pengadilan merupakan perbuatan salah.
Korban melaporkan petugas itu ke Propam Poldasu. Namun setelah mendengar penjelasan dari korban,juru periksa Propam Poldasu meminta agar korban kembali ke Polsek Pancurbatu untuk membuat laporan pengaduan. Karena tanpa adanya surat laporan pengaduan dari Polsek Pancurbatu, pengaduan korban ditolak.(cuya)
,