Resedivis 4 Kali Keluar Masuk Penjara Ini Terpaksa Dilumpuhkan Agar Tak Resahkan Warga
ANAKMEDANBUNG.COMPersonil Reskrim Polsek Percut Sei Tuan terpaksa melumpuhkan Black Uban, saat mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap di Jalan Cafe Ayu, Desa Sampali Kec Percut Sei Tuan, Kamis ( 21/10/2021) pukul 16.00 Wib.
M. Juli Afandi als Black Uban (23) warga Jalan Perhubungan Gang Merpati Tanah Garapan, Desa Laut Dendang Kec Percut Sei Tuan, ini merupakan resisivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara.
Selain Black Uban personil juga mengamankan dua pelaku lainya, Tarmiji als Miji (27), penadah warga Jalan Sehati No 12 Kel Tagal sari Kec Medan Perjuangan dan Burhanudin als Ucok (40) warga Garapan ll vaut Dendang diboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan bersama barang bukti 42 kotak Keramik merk Gemilang, 1 unit becak barang tanpa plat, sangkur, kunci L, celana panjang, satu pasang sepatu dan tas pinggang.
Dalam paparanya, Jumat (22/10/2021) siang, Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan mengatakan pencurian terjadi Jumat (22/10/2021) dini hari, di Jalan Gitar 2, PWI Desa Sampali Kec Percut Sei Tua. Di mana tersangka Back Uban melakukan pencurian keramik 50 kotak keramik merk gemilang di dalam kios milik korban, Rena Fetrycia (41) warga Jalan Gitar.
Sebelumnya pada Senin (6/10/2021) sekira pukul 21.30wib.Tersangka Black Uban juga melakukan pencurian dengan kekerasan di Jalan Perhubungan Simpang Jalan Beo, Desa Laut Dendang Kec Percut Sei Tuan.
Saat itu korban. Riski Alfandi (19) warga Jalan Perhubungan Desa Laut Dendang Kec Percut Sei Tuan, melintas kemudian pelaku memanggil korban dan bertanya mau kemana. Kemudian pelaku black uban merampas phonsel Redmi A 9 milik korban dan melarikan diri.
“tersangka merupakan resedivis 4 kali masuk penjara pada tahun 2015, tahun 2017, tahun 2018, tahun 2019. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 dan pasal 480 KUHP dengan ancaman diatas 4 tahun penjara” kata Agustiawan. (surya)