Lantang Bersuara Kebenaran & Fakta

Mabes Polri Tangkap 3 Jenderal Polisi Penyadap Presiden Prabowo

Anakmedanbung.com, Jakarta – Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga orang tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH dalam kasus penyadapan ilegal (illegal access) terhadap nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, hingga berbagai elemen masyarakat dan media. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.



“Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).

Asep menjelaskan bahwa aksi penyadapan tanpa dasar hukum ini berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka menyisipkan nomor-nomor sasaran ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi resmi, surat perintah penyidikan, maupun keterkaitan dengan kasus hukum tertentu, yang jelas melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

“Kemudian disadap tanpa kaitan dan penegakan hukum berdasar UU yang berlaku,” tegas Asep Safrudin yang saat itu didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dan Irwasum Polri Komjen Edi Suheri.

Guna mengaburkan perbuatannya, pada Oktober 2026 salah seorang tersangka diduga memerintahkan penghapusan data akses penyadapan di sistem komputer. Rekam jejak kejahatan ini baru terungkap setelah seorang petugas melaporkan kejanggalan tersebut ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri pada 30 Oktober 2026.

“Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal. Para tersangka juga diduga berupaya menghilangkan jejak aktivitas tersebut,” ungkap Asep mengenai temuan tim penyidik.

Menindaklanjuti laporan itu, Bareskrim Polri menerapkan metode Scientific Crime Investigation. Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli, menyita barang bukti berupa 11 unit ponsel, 1 iPad, serta 4 flashdisk, dan langsung menahan ketiga tersangka di Rutan Mabes Polri.

“Terhadap tersangka kami tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Komjen Asep menegaskan penanganan perkara yang dilakukan secara profesional dan transparan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka LSP yang disebut sebut sebagai berpangkat jenderal bintang empat, sedangkan ASN, dan EH, disebut sebut jenderal bintang dua, dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 258 UU No. 1/2023 (KUHP baru) tentang penyadapan ilegal, Pasal 332 KUHP tentang akses tanpa hak, serta Pasal 32 UU ITE terkait perusakan dan penghapusan informasi elektronik. Mengenai keterlibatan sejumlah jenderal di lingkungan Korps Bhayangkara, Bareskrim menegaskan bahwa pendalaman peran masing-masing pihak masih terus dilakukan secara bertahap.

“Sekali lagi, ini adalah proses awal, rekan-rekan sekalian. Nggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam harus menjelaskan atau membongkar itu semuanya. Nanti ada tahapannya,” pungkas jenderal bintang tiga tersebut meminta publik menunggu proses hukum yang sedang berjalan. [cok]