Lantang Bersuara Kebenaran & Fakta

Bareskrim Seret Bos Judol Jaringan Kamboja ke Meja Hijau, Aset Miliaran Disikat!

ANAKMEDANBUNG.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri gak kasih ampun buat pelaku judi online (judol). Berkas perkara kasus judol kelas kakap yang melibatkan situs CIVICTOTO dan JALUTOTO resmi dinyatakan lengkap alias P-21.



Si bos besar berinisial LT alias T (40) kini tinggal menghitung hari untuk duduk di kursi pesakitan setelah diringkus dari persembunyiannya di kawasan elit BSD City.

“Perkara tersebut kini telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke penuntutan,” tegas Direktur Tipideksus Mabes Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Gak main-main, sindikat ini dikendalikan LT dari Kamboja sejak tahun 2022 dengan mengerahkan 17 orang anak buah. Mereka punya tim lengkap, mulai dari admin, operator, sampai auditor untuk menguras kantong masyarakat Indonesia lewat permainan slot, togel, hingga poker.

Meski markasnya di luar negeri, duit haram hasil nipu rakyat itu ujung-ujungnya lari ke kantong pribadi LT di Indonesia.

“Dari hasil analisa dan profiling, penyidik menemukan bahwa operasional situs ini secara jelas menargetkan pasar Indonesia,” ungkap jenderal bintang satu tersebut.

Polisi pun bergerak cepat menyikat harta kekayaan si bandar yang diduga hasil cuci uang (TPPU). Hasilnya mentereng: uang tunai ratusan juta, emas Antam, perhiasan, tas mewah, sampai dokumen tanah disita petugas.

Tercatat, keuntungan LT tiap bulannya mencapai Rp300 juta, dengan total saldo di rekening penampungan yang diblokir polisi tembus hingga Rp3,5 miliar.

“Penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga memiskinkan mereka melalui penyitaan aset hasil kejahatan,” kata Ade Safri dengan nada tegas.

Kini LT yang sempat mendekam di Rutan Bareskrim bakal segera digeser ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk disidangkan.

Si bos judol ini terancam pasal berlapis dari UU ITE, KUHP tentang perjudian, hingga UU TPPU dengan ancaman penjara 9 tahun. Polisi pun memberi sinyal hijau bakal terus memburu jaringan serupa sampai ke akar-akarnya.

“Ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku lainnya bahwa negara tidak akan tinggal diam,” pungkasnya. [cok]