Lantang Bersuara Kebenaran & Fakta

Menaker Yassierli: Perusahaan Fasilitator Sertifikasi MagangHub Dapat Prioritas Program

ANAKMEDANBUNG.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menyiapkan skema reward dan prioritas program bagi perusahaan yang memfasilitasi sertifikasi kompetensi bagi peserta Magang Nasional (MagangHub). Langkah ini diambil untuk memastikan peserta magang tidak hanya mendapatkan pengalaman kerja, tetapi juga pengakuan formal yang diakui secara nasional saat memasuki pasar kerja.



“Kami ingin memastikan program pemagangan tidak hanya memberikan pengalaman kerja, tetapi juga menghasilkan tenaga kerja yang kompeten dan memiliki pengakuan resmi melalui sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, Senin (6/4/2026).

Menteri Yassierli menegaskan bahwa penguatan pemagangan yang terintegrasi dengan sertifikasi merupakan strategi vital dalam meningkatkan kualitas SDM Indonesia. Perusahaan yang terlibat aktif dalam memfasilitasi sertifikasi ini akan mendapatkan nilai tambah dari pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka menyiapkan tenaga kerja siap pakai sesuai standar industri.

“Kami sangat mengapresiasi perusahaan yang memfasilitasi sertifikasi bagi peserta magang. Ini penting agar peserta memiliki bukti kompetensi yang terstandar dan diakui dunia industri,” kata Direktur Jenderal Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah.

Darmawansyah menjelaskan bahwa perusahaan pendukung sertifikasi akan diprioritaskan dalam program pemagangan mendatang serta memperoleh akses luas terhadap layanan strategis ketenagakerjaan. Saat ini, tercatat sekitar 100 ribu peserta mengikuti program pemagangan nasional, dengan 14.952 peserta Batch I dijadwalkan tuntas pada 19 April 2026.

“Hal ini menjadi bekal penting bagi peserta magang untuk benar-benar siap masuk ke dunia kerja,” tambah Darmawansyah mengenai pentingnya dokumen pendukung bagi para peserta.

Sebagai bentuk perlindungan hak administratif, Kemnaker menjamin setiap peserta mendapatkan dokumen resmi.

Peserta dengan durasi enam bulan akan menerima sertifikat magang, sementara mereka yang mengikuti program minimal tiga bulan akan mendapatkan surat keterangan. Kedepannya, Kemnaker berkomitmen memperluas akses sertifikasi melalui kolaborasi dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) guna mencetak tenaga kerja yang adaptif dan berdaya saing tinggi. [div]