Lantang Bersuara Kebenaran & Fakta

Pemkot Medan Segera Cairkan THR 8.533 PPPK Paruh Waktu

Kepastian ini merujuk pada terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian hak tersebut bagi aparatur negara.

ANAKMEDANBUNG.com, MEDAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan memastikan 8.533 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2026. Kepastian ini merujuk pada terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian hak tersebut bagi aparatur negara.



“Di dalam PP tersebut disebutkan bahwa PPPK mendapatkan THR tanpa membedakan status penuh waktu atau paruh waktu. Artinya, PPPK paruh waktu juga termasuk penerima,” ujar Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, di Medan, Kamis (12/3/2026).

Terkait teknis pembayaran bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, Pemkot Medan akan menerapkan skema perhitungan proporsional. Besaran THR akan disesuaikan dengan lama masa kerja masing-masing pegawai.

“Misalnya bekerja empat bulan, maka empat dibagi dua belas dikalikan gaji pokok. Itulah nilai THR yang diterima,” jelas Wiriya mengenai teknis perhitungan tersebut.

Wiriya menambahkan agar para pegawai tidak perlu khawatir mengenai kepastian hak mereka, karena regulasi yang ada telah mencakup seluruh kategori PPPK.

“Saya ingin menyampaikan kepada teman-teman PPPK paruh waktu agar tidak risau lagi. Mereka juga akan mendapatkan THR sesuai proporsi masa kerja yang diatur dalam peraturan,” ungkapnya.

Saat ini, Pemkot Medan tengah merampungkan aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai payung hukum pencairan di tingkat daerah. Proses pencairan rencananya akan dilakukan serentak bagi seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK.

“Begitu Perwal keluar dan ditandatangani Bapak Wali Kota, proses pencairan bisa segera berjalan,” katanya.

Guna mempercepat proses, Pemkot Medan menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera memproses pengajuan pencairan setelah aturan teknis diterbitkan. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) pun telah disiagakan untuk memproses pembayaran tersebut.

“Kami minta seluruh kepala OPD segera mengajukan proses pencairan setelah Perwal keluar. BKAD sudah siap memprosesnya,” tegas Wiriya.

Pelaksana Tugas Kepala BKAD Kota Medan, Muhammad Ashari Lubis, menegaskan bahwa selain THR, hak gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu juga dipastikan cair sesuai regulasi. Seluruh OPD kini diminta segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) agar realisasi anggaran berjalan tepat waktu. (div)