Anggota Brimob Tewaskan Siswa MTs di Tual, Menko Yusril: Tidak Ada Orang Kebal Hukum
ANAKMEDANBUNG.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Bripda MS, anggota Brimob yang diduga menganiaya seorang anak hingga tewas di Tual, Maluku, harus menghadapi konsekuensi hukum ganda. Yusril menyatakan pelaku wajib dibawa ke sidang etik kepolisian sekaligus diadili di pengadilan pidana umum.
“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” kata Yusril dalam keterangan resmi di Jakarta, Ahad (22/2/2026).
Menko Kumham Imipas menyampaikan keprihatinan mendalam atas wafatnya korban berinisial AT (14), seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs). Yusril, yang juga merupakan anggota Komite Reformasi Polri, sangat menyesalkan insiden yang merenggut nyawa anak di bawah umur tersebut.
“Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya AT,” ucapnya.
Menurut Yusril, tindakan Bripda MS telah melampaui batas perikemanusiaan. Ia menekankan bahwa sebagai aparat negara, polisi seharusnya memberikan perlindungan terhadap setiap jiwa manusia, bukan justru melakukan kekerasan fisik yang fatal.
“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” tegas Yusril.
Yusril mengapresiasi langkah cepat Polda Maluku dan Mabes Polri yang segera merespons kasus ini dengan menetapkan Bripda MS sebagai tersangka. Ia juga menyebut permohonan maaf dari pihak kepolisian merupakan cerminan sikap rendah hati dalam mengakui kesalahan institusi.
“Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden,” tambahnya terkait langkah perbaikan sistem rekrutmen dan disiplin Polri ke depan.
Peristiwa tragis ini bermula saat patroli Brimob menggunakan kendaraan taktis di Kota Tual, Kamis (19/2/2026) dini hari. Saat itu, Bripda MS mengayunkan helm taktikal yang kemudian mengenai pelipis kanan korban hingga terjatuh dari motor. AT dinyatakan meninggal dunia di RSUD Karel Sadsuitubun beberapa jam kemudian.
“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” jelas Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro secara terpisah.
Bripda MS kini dijerat dengan Pasal berlapis, yakni UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman tujuh tahun penjara. [cok]