Lantang Bersuara Kebenaran & Fakta

Medan Bersih: DPRD Usul Satu Lingkungan Satu Becak Sampah

AnakMedanBung.com | Medan – Guna memaksimalkan pelayanan kebersihan dan angkutan sampah di tengah masyarakat, setiap lingkungan di seluruh Kota Medan diusulkan wajib memiliki minimal 1 becak sampah.



Usulan penting ini disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor ST, dalam rapat evaluasi triwulan IV Tahun 2025 Komisi IV DPRD Medan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan di gedung DPRD Medan, Senin (5/1/2026). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Paul MA Simanjuntak, bersama anggota komisi lainnya. Hadir juga Kepala DLH Kota Medan, Melvi Marlabayana Girsang, beserta sejumlah staf.

“Idealnya, untuk setiap lingkungan ada satu unit becak sampah. Kota Medan memiliki 2.001 Kepala Lingkungan, maka becak sampah harusnya berjumlah yang sama,” kata Antonius membeberkan pengadaan becak sampah dinilai krusial untuk mengatasi persoalan penumpukan sampah di kawasan permukiman yang kerap belum terjangkau oleh armada pengangkut sampah berukuran besar

Pengadaan armada becak sampah merupakan solusi efektif untuk mengangkut sampah dari rumah warga ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) atau fasilitas pengolahan. Penguatan armada ini dinilai perlu seiring rencana pengelolaan sampah terpadu di Kota Medan.

Menyinggung kerja sama Pemko Medan dengan pemerintah pusat dan pihak ketiga dalam program pengolahan sampah menjadi energi listrik atau waste to energy, Antonius mengatakan, kesiapan sistem pengangkutan dari sumber sampah menjadi faktor krusial agar program tersebut dapat berjalan optimal.

“Jika pengolahan sampah menjadi energi sudah direncanakan, maka sistem dari hulu hingga hilir harus dipersiapkan dengan baik,” ungkapnya.

Selain pengadaan armada, Antonius juga meminta pemerintah daerah memperhatikan ketersediaan anggaran bahan bakar dan perawatan kendaraan pengangkut sampah di tingkat Kecamatan dan Kelurahan.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Melvi Marlabayana, menjelaskan bahwa Pemko Medan bersama Kabupaten Deli Serdang tengah menjalin kerja sama investasi pengolahan sampah yang ditargetkan akan menghasilkan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) pada tahun 2027–2028.

“Kota Medan menghasilkan sekitar 1.700 hingga 1.800 ton sampah per hari. Jumlah ini dinilai mencukupi sebagai bahan baku fasilitas pengolahan sampah, terutama jika digabungkan dengan pasokan dari Deli Serdang,” terang Melvi.

Menurutnya, Pemko Medan juga telah memperoleh tambahan lahan seluas 4,98 hektare di Kelurahan Terjun untuk mendukung kapasitas pembuangan sampah. “Pengangkutan sampah ke lokasi pengolahan direncanakan akan dimulai pada April 2026, setelah tahap pematangan lahan selesai,” katanya. [avi]