Alamak! Bawa Bibit Ganja dari Aceh, Tanam di Samping Dapur Terancam 12 Tahun Penjara
AnakMedanBung.com | Dolok Masihul – Polsek Dolok Masihul bongkar tanaman ganja di pemukiman padat penduduk, Dusun II, Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Serdang Bedagai (Sergai).
“Tiga tersangka inisial AA (42), S (27), dan H (41), diamankan berkat laporan masyarakat dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Ismail Har, pada Selasa (6/1/2026). Setelah kita selidiki, ternyata benar ada pohon ganja ditanam di samping dapur rumah pelaku AA,” kata Kasi Humas Polres Sergai, Iptu L.B. Manullang, Rabu (7/1/2026).
Selain dua batang pohon ganja usia tanam empat bulan, polisi juga menyita dua ikat kecil daun ganja kering, kertas tictac, dan satu unit handphone. Kepada petugas, pelaku AA mengaku mendapatkan bibit haram tersebut saat dirinya merantau ke Aceh.
Kini, ketiga pria tersebut harus mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 111 subsider Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” kata Manullang. [cok]