Konflik Berlarut Sejak 2017, Warga Garu V Desak Pemko Medan Tegakkan Aturan Peruntukan Bangunan
AnakMedanBung.com |Medan – Warga Jalan Garu V, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, menyatakan keresahan atas alih fungsi sebuah Rumah Tempat Tinggal (RTT) menjadi tempat ibadah Gereja Pantekosta Tabernakel Kristus Jawaban (GPTKJ). Meski sudah berulang kali dimediasi, pihak pengelola dinilai tidak mengindahkan keputusan otoritas setempat.
Pantauan, Kamis (25/12/2025), sekira pukul 13.00 WIB, kegiatan ibadah perayaan Natal tetap berlangsung di RTT tersebut. Padahal, Plt Camat Medan Amplas, Fernanda S.STP, telah memfasilitasi agar kegiatan ibadah dialihkan ke Aula Kantor Camat demi menjaga kondusivitas.
“Keluarga saya tidak tenang. Suara dari dalam sangat berisik, mengganggu anak-anak dan mertua saya. Kami tidak melarang orang beribadah, tapi harus pada tempatnya. Secara izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), bangunan ini untuk rumah tinggal, bukan rumah ibadah,” tegas Dian (40), warga yang rumahnya berbatasan langsung dengan lokasi tersebut.
Senada dengan Dian, Anggi Alfatah Hutagaol mengungkapkan kekecewaannya dalam pertemuan di Aula Kantor Lurah Harjosari I beberapa waktu lalu. Ia menyebut warga merasa ditipu karena sejak awal pembangunan diinformasikan untuk rumah tinggal, namun faktanya dijadikan gereja.
“Lokasinya di lingkungan mayoritas muslim dan jalannya sempit, tidak ada lahan parkir sehingga jemaat yang datang dari luar daerah parkir sembarangan di depan rumah warga. Ini sangat mengganggu kenyamanan,” ujar Anggi.
Berdasarkan data yang dihimpun, Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) Kota Medan sebelumnya telah mengeluarkan surat rekomendasi Nomor: 2019/FKUB-KM/VIII/2022. Surat tersebut menyatakan bahwa panitia pembangunan belum memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006, serta Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2021.
Ketua FKUB Kota Medan, Ustadz Yaser, dalam mediasi terakhir juga telah meminta pihak gereja untuk menghentikan sementara kegiatan ibadah di lokasi tersebut sebelum permasalahan selesai. Namun, instruksi ini tampaknya diabaikan oleh pihak pengelola.
Warga juga mengeluhkan adanya intimidasi melalui telepon dari oknum yang mengaku sebagai intelejen sehari sebelum kegiatan, yang meminta warga tidak membuat keributan. “Kami tidak mau ribut, kami hanya meminta Pemko Medan, FKUB, dan kepolisian tegas menegakkan aturan daerah. Masalah ini sudah sejak 2017 namun tidak ada tindakan tegas,” keluh warga lainnya.
Di sisi lain, perwakilan pihak gereja, Saut Marbun, memohon agar diberi kebebasan untuk beribadah. Pihaknya menyatakan kesediaan untuk memasang peredam suara dan mengatur lahan parkir di sekitar lokasi.
Menanggapi situasi ini, Plt Camat Medan Amplas, Fernanda S.STP, menegaskan bahwa status bangunan tersebut sah secara administrasi sebagai rumah tempat tinggal. “Kami sudah memfasilitasi tempat di kantor camat sebagai solusi sementara, namun mereka tetap melaksanakan di RTT. Kedepannya kami akan memanggil kembali pihak warga dan gereja untuk pembahasan di tingkat kota,” pungkasnya.
Hingga kegiatan ibadah berakhir pada Kamis siang, sejumlah personel Polri, Sat Pol PP, dan perangkat kecamatan tampak berjaga di lokasi untuk memastikan situasi tetap kondusif meski suasana di lingkungan sekitar tetap tegang. [avi]