Lantang Bersuara Kebenaran & Fakta

12 Perusahaan Penyumbang Bencana: Menhut, di Mana Tanggung Jawab Hukummu?

ANAKMEDANBUNG.com | Pak Menteri Kehutanan, ketika Anda menyebut “12 perusahaan diduga berkontribusi menyebabkan bencana”, Anda sebenarnya baru saja menandatangani pengakuan kegagalan negara. Itu bukan komentar teknis.



Itu notoir feiten — fakta telanjang yang tak butuh laboratorium pembuktian.

Ratusan rakyat sudah tenggelam, rumah hilang, kampung luluh, mayat berkalang lumpur dan kayu gelondongan.

Tetapi negara masih sibuk mengucapkan kata “diduga”, seolah tragedi ini eksperimen akademik, bukan neraka ekologis yang sudah menelan 800-an jiwa.

Hujan bukan tersangka. Yang membunuh adalah perambahan hutan yang dilegalkan. Izin diteken, pengawasan ditelantarkan, kanal gambut dibuka tanpa nurani. Semua jejaknya mengarah ke satu meja: meja Menhut.

Sebab tak ada perusahaan yang bisa merobek hutan tanpa restu tanda tangan pejabat. Tak ada deforestasi masif tanpa pembiaran.

Maka ketika Menhut mengakui ada 12 perusahaan pelaku, itu setara mengatakan: ada 12 kegagalan bernegara — dan puncaknya berada di kursi Menhut sendiri.

Pertanyaannya sederhana dan jujur:

Jika Anda sudah tahu 12 perusahaan itu, kenapa tidak ada satu pun izin dicabut? Kenapa tak ada penyegelan?

Kenapa tak ada audit ekologis darurat?

Kenapa tak ada operasi penegakan hukum?

Data sudah ada. Nama perusahaan sudah ada. Koordinat lahan sudah ada. Struktur kepemilikan korporasi pun pasti sudah ada.

Mengapa justru Anda berlindung di balik restu Presiden? Hingga membuat Anggota Komisi IV DPR, Melati (Gerindra), menegur keras dan terang:

“Jangan lempar bola panas ke Presiden. Pak Menteri yang bertanggung jawab. Jangan cuci tangan.”

Pernyataan itu memalukan. Pejabat publik seharusnya berani menghadapi pemilik modal, bukan hanya tegas pada rakyat kecil yang tak punya kuasa menawar.

Diamnya pejabat ketika tahu ada pelanggaran bukan lagi kelalaian — itu delik omisionis. Kejahatan karena pembiaran.

Dan ketika dilakukan pejabat negara dengan kewenangan penuh, bobot dosanya berlipat. Dunia hukum menyebutnya: state omission liability — tanggung jawab negara atas pembiaran yang berujung petaka.

Menhut, Anda tak sedang diminta ceramah.

Anda diminta tindakan. Tanggung jawab Anda bukan berhenti pada konferensi pers. Tanggung jawab Anda adalah:

1. Serahkan data lengkap 12 perusahaan itu ke Polri dan Kejaksaan.

2. Cabut dan bekukan seluruh izin sementara.

3. Lakukan audit  lingkungan forensik.

4. Amankan semua dokumen perizinan dan internal kementerian.

5. Komandoi pemulihan ekologis darurat.

6. Laporkan progres ke Presiden—bukan minta perlindungan politik.

Karena pernyataan Anda adalah bukti permulaan yang sahih. Dan setiap bukti permulaan wajib berujung tindakan pro justitia. Jika tidak, seluruh pernyataan Anda hanya akan menjadi prasasti ketidakmampuan.

Pak Menhut, rakyat sudah tenggelam.

Sekarang giliran Anda yang harus muncul ke permukaan — bukan dengan kalimat aman, tapi dengan keberanian politik.

Jika beberapa hari ini Anda tak bergerak, sejarah akan mencatat kelam bahwa ketika Sumatera tenggelam, pejabat negara hanya hadir sebagai pembaca data, bukan pelindung pertama.

Negara harus berpihak total pada rakyat.

Bencana Sumatera harus menjadi pelajaran abad ini: bahwa bumi hijau bukan komoditas, melainkan mandat moral. Tabik.

Muhammad Joni — Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI).