ANAKMEDAN.com
Medan
Sidang keputusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 yang mencopot Anwar Usman dari jabatanya selaku ketua MK secara otomatis keputusan MK yang diketuai oleh Anwar Usman dalam sidang usia calon presiden dan calon wakil presiden adalah tidak sah demi hukum.
Hal ini dinyatakan oleh pimpinan redaksi anakmedanbung.com, Surya Irwandi Hasibuan, Kamis (9/11/2023).
Menurutnya dalam sidang penetapan usia bagi calon presiden dan wakil presiden yang diketuai Anwar Usman selaku ketua MK dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Baca juga:
Anak Medan
Sidang MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie memutuskan Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat dalam memutuskan sidang usia para calon presiden dan wakil presiden tersebut.
‘Dalam keputusan itu dinyatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berusia 40 tahun kecuali sedang menjabat kepala daerah seperti wali kota solo, Gibran.
Dengan keputusan ketua MK yang menyatakan telah melakukan pelanggaran berat maka keputusan tersebut dinyatakan tidak sah atau gugur secara otomatis demi hukum. Seumpama kita yang hendak melakukan sholat, namun kita tidak melakukan syarat syarat sah untuk sholat seperti berwhuduk. Atau saat hendak sholat kita malah buang angin maka secara otomatis sholat kita tidak diterima” terang pimpinan redaksi anakmedanbung.com.
“Walaupun yang menilai itu yang maha kuasa namun kita diberitahukan cara cara agar perbuatan kita itu diterimaNYA” imbuhnya.
Demikian juga halnya keputusan MK yang telah melakukan pelanggaran berat tersebut.(anakmedanbung 1)