Lantang Bersuara Kebenaran & Fakta

Bebas Dari Penjara Pria Ini Kembali Menganiaya Mantan Istrinya

ANAKMEDANBUNG.com

Medan
Untuk kedua kalinya Andi (40) ditangkap pihak kepolisian karena menganiaya mantan istrinya, Helmy Hayati di rumah korban di Komplek Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (27/7/2023).

Residivis yang baru dua bulan keluar dari Lembaga Kemasyarakatan Tanjung Gusta ini kembali mendatangi kediaman mantan istrinya di Komplek Cemara.

Setiba di kediaman wanita yang perna memberinya seorang anak ini, pelaku langsung menganiaya korban hingga babak belur.

Para tetangga korban yang mengenal pelaku karena sering datang dan menganiaya korban, langsung menghubungi pihak Sat Reskrim Polrestabes Medan dan langsung meciduk dan memboyong pelaku ke Mako Polrestabes Medan.

Informasi yang diterima dari warga setempat, sejak keduanya bercerai sekitar 2 tahun lalu pelaku sering datang ke rumah korban untuk menganiaya. Akibatnya pelaku divonis pengadilan selama 1 tahun 2 bulan.

” Namun sekitar dua bulan lalu sekitar bulan Mei, pelaku bebas dan sejak itu pelaku sering mendatangi korban dan menganiayanya. Kasihan sekali kami melihat korban yang terus menerus dianiaya pelaku” beber seorang warga setempat seraya berharap kali ini pelaku dihukum seberat beratnya karena sudah dua kali ditangkap dalam kasus yang sama yakni menganiaya mantan istrinya.

‘Maunya pelaku dihukum seberat beratnya bang, karena untuk kedua kalinya dia ditangkap karena menganiaya korban.” harap warga.(anakmedan)