Polsek Medan Area Menangkap Sepasang Kekasih Yang Mencuri di Toko Sanum Ponsel
Medan
Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpim langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom SH MH berhasil menangkap sepasang kekasih yang hendak menjual hasil curiannya di Jalan Denai, Simpang Jalan Jermal XV tepat di depan warner, Kecamatan Medan Denai, Kamis (18/5/2023) sekitar pukul 13:30wib.
Kedua pelaku, Frima Hafiz (34) warga Jalan Utama Gang Sadi No 21, Kelurahan Komat II, Kecamatan Medan Area dan
Ika Fauzia warga Jalan Sutrisno Gang Cempaka No 20, Kelurahan Komat I, Kecamatan Medan Area, langsung diboyong ke Mapolsek Medan Area bersama barang bukti, 1 set Blower, 14 LCD Hand, 2 unit handset, 6 unit HP berbagai merek, 1 kotak slok SIM HP, 2 unit obeng, 2 unit pincet, 1 suiter warna merah yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian, kaos warna biru lengan panjang, yang ydigunakan pelaku pada saat melakukan pencurian serta topi pet warna hitam yang digunakan saat melakukan pencurian.
Kapolsek Medan Area Kompol Irsan Ali Hasibuan didampingi Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom SH MH, Jumat (29/5/2023) siang memaparkan kedua pelaku melakukan pencurian di Toko Sanum Ponsel milik Dudung Supriatna di Jalan Amaliun, Kelurahan Komat II Kecamatan Medan Area, Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 05:00wib.
Setelah berhasil menggasak isi toko ponsel tersebut keduanya berniat hendak menjual. Namun keburu diciduk personil Polsek Medan Area saat berada di Jalan Denai Simpang Jalan Jermal XV.
“Atas perbuatan keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara” ucap Kompol Irsan Ali Hasibuan. (anakmedan)