Polsek Medan Area Behasil Menangkap Penganiaya Abang Ipar
Medan
Tekab Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim, AKP Philip Antonio Purba SH MH berhasil menangkap pelaku, M Ilham Siregar (40) yang menganiaya abang iparnya di kediamanya di Jalan Jermal IV No. 21-A Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai, Jumat (23/9/2022) sekitar pukul 18:00wl Wib.
Bersama barang bukti pisau carter yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban, Rosdianto (45) berhasil ditemukan dan disita personil Polsek Medan Area.
Selasa (4/10/2022) sore, Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip A Purba SH MH mengatakan penganiayaan ini terjadi saat korban bersama istrinya datang ke rumah kontrakan pelaku di Jalan Jermal V Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Jumat (23/9/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kedatangan korban bersama istri ke rumah pelaku yang tak lain adalah adik ipar korban, untuk meminta tanda tangan pelaku dalam surat surat ahli waris dari almarhum mertua korban, yang tak lain adalah orangtua kandung pelaku yang juga merupakan orangtua kandung dari istri korban.
Tanda tangan pelaku di surat ahli waris untuk kelengkapan surat-surat atau administrasi di bank BRI, agar uang tabungan milik almarhum orangtua pelaku, bisa diambil. Dan apabila uang itu cair, sebagian uangnya digunakan untuk melunasi utang pelaku kepada korban. Di mana korban memberikan pinjaman kepada pelaku di saat pelaku hendak membayar uang sewa rumah kontrakanya.
Namun begitu pelaku mengetahui kedatangan korban untuk meminta tandatanganya, pelaku langsung marah-marah dan tidak mau menandatangani surat keterangan tersebut.
Tak hanya itu dengan emosi yang tak terkendali, pelaku mengambil pisau carter dari kamar dan langsung menusukkan ke arah korban. Beruntung korban berhasil menghindar sambil menangkis hingga tangan korban terkena sayatan pisau carter pelaku.
Setelah berhasil kabur dari amukan pelaku, korban langsung mendatangi Mapolsek Medan Area dan melaporkan pelaku sebagai mana tercantum dalam LP / B / 716 / IX / 2022 / Polsek Medan Area / Polrestabes Medan / Polda Sumut Tanggal 23 September 2022.
Tekab Polsek Medan Area kemudian menindaklanjuti pengaduan korban dengan menangkap pelaku lengkap dengan barangbukti pisau carter yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
” Atas perbuatanya, tersangka terjerat
Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 3 tahun” ucap Philip. (surya’red)