Unit Reskrim Polsek Medan Area Ungkap Pelaku Penipuan & Penggelapan Melalui Aplikasi Mencari Jodoh
ANAKMEDANBUNG.com
Medan
Tim Reskrim, Polsek Medan Area berhasil menangkap Dede Putra Duana Nasution (27), pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor melalui aplikasi mencari jodoh, di Jalan Pendidikan Pasar XII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (24/8/2022) sekitar Pukul 12.30 Wib.
Dengan barang bukti BPKB dan STNK sepedamotor honda BK 2817 MBG, satu potong celana panjang jeans warna abu-abu merk Fennel serta kaos lengan pendek warna hitam merk Aiqi, pria pengangguran warga Jalan Panglima Denai, Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai, ini diboyong ke Mapolsek Medan Area,
Senin (29/8/2022), Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba SH MH mengatakan penipuan berawal saat korban, Dini Ayu Nanda (21) warga Jalan Cempaka, Dusun I Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam, berkenalan degan dengan pelaku melalui aplikasi mencari jodoh sekitar bulan Juni 2022 lalu.
Dalam perkenalan itu, pelaku mengaku bekerja sebagai PNS bagian keuangan di kantor Samsat Jalan SM Raja Medan.
Singkat cerita, Jumat (19/8/2022) sekira pukul 20.00 WIB, pelaku dan korban kembali saling berkomunikasi melalui whasapp dan pelaku mengatakan jika ditempatnya bekerja menerima lowongan pekerjaan. Membuat korban yang bekerja sebagai buruh pabrik ini tertarik untuk ikut melamar pekerjaan di tempat pelaku.
Keduanya berjanji bertemu di depan terminal amplas, Sabtu (20/8/2022) pukul 08.00 wib.
Dengan mengendarai sepeda motor honda BK 2817 MBG, korban tiba di depan terminal Amplas. Sementara pelaku naik Grab ke terminal Amplas.
Saat keduanya bertemu, korban memperlihatkan kelengkapa surat-surat untuk lamaran pekerjaan tersebut. Setelah memeriksa surat lamaran korban, pelaku mengatakan jika surat lamaranya masih kurang yakni surat keterangan sehat.
Pelaku kemudian mengajak korban membuat surat keterangan sehat ke Klinik Ridos Jalan Menteng VII Kelurahan Menteng Kecamatan Medan Denai.
Alasan biar cepat sampai, pelaku meminta agar korban dibonceng saja dan pelaku yang mengemudikan sepeda motor korban.
Setiba di Klinik Ridos, pelaku memarkirkan sepeda motor di depan klinik dengan kunci motor tetap dipegangnya.
Kemudian pelaku dan korban masuk ke dalam Klinik.
Setiba di dalam Klinik, pelaku mengatakan kepada perawat bahwa korban mau mengurus surat kesehatan. Perawat klinik tersebut menjawab” Sini masuk ruangan siapa yang mau mengurus” ajak perawat itu. Pelaku kemudian mengatakan kepada korban” Masuk saja, sini abang bawa aja lamaran sama helmnya” . Tanpa curiga korban memberikan surat lamaran dan helmnya kemudian masuk ke ruangan perawat seorang diri. Dan kesempatan itu digunakan pelaku untuk kabur membawa Sepedamotor korban.
Kejadian itu langsung dilaporkan korban ke Polsek Medan Area. Personil Reskrim Polsek Medan Area yang menerima pengaduan korban menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya personil mengetahui keberadaan pelaku di Jalan Pendidikan Pasar XII, Sei Rotan, Percut Sei Tuan dan penangkapan pelaku langsung dipimpin oleh Kanit Reskim AKP Philip Antonio Purba SH MH.
“ Atas perbuatan pelaku terjerat pasal 378 dan 372 KUHPidana penipuan dan atau penggelapan
dengan ancaman hukuman kurungan lebih 4 tahun” ujar Philip. (Surya/red)