Semua Tutup Hanya Lasvegas Mesin Judi Ketangkasan di Beringin Yang Kebal Hukum
MEDAN |
Upaya penindakan tegas Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ. Panca Putra yang didampingi Waka Polda Sumut, Brigjen Pol. Dadang Hartanto beberapa hari kemarin yang memimpin langsung jalannya penggerebekan terhadap keberadaan 2 (dua) lokasi judi mesin ketangkasan (tembak ikan) yakni, Komplek MMTC dan Asia Mega Mas patut diacungkan jempol.
Sebab, hampir semua lokasi judi tutup terkait penggerebekan dua lokasi judi di (Komplek MMTC dan Asia Mega Mas) yang dinilai merupakan langkah dan tindakan tegas seorang pemimpin yang harus dicontoh seluruh bawahanya dan anggota Polri khusuanya di jajaran Polda Sumut.
Terkait penggerebekan dua lokasi judi (Komplek MMTC dan Asia Mega Mas) pada Sabtu (11/6/2022) malam kemarin dengan mengamankan 21 orang pemain dan pemiliknya serta puluhan mesin judi yang turut disita, Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ. Panca Putra juga diminta melakukan hal serupa terhadap lokasi judi di wilayah hukum (Wilkum) Polresta Deli Serdang.
Pasalnya, lokasi perjudian jenis, Kasino, mesin ketangkasan (Tembak ikan) di kawasan Jalan Beringin, Kecamatan Beringin dan di Jalan di Fahruddin Lubuk Pakam ini seakan kebal hukum dengan tetap membuka lokasi judi 24 jam.
Lokasi perjudian yang berlokasi di area 1 Ha itu juga disebut-sebut dimiliki 3 orang bandar judi terkenal warga turunan Tionghoa Inisial Ak, Ah dan seorang warga pribumi bermarga Nainggolan.
Tidak tanggung-tanggung mesin judi Samkwan milik Akiau dan Ahai serta Na ini beromset hingga ratusan juta rupiah perhari.
Pantauan di lokasi judi seluas 1 Ha itu selalu rame oleh pengunjung bagaikan pesta pernikahan. Bahkan tidak menghiraukan himbauan pemerintah Pusat dan Daerah dalam mematuhi Prokes guna mempercepatnmemutus mata rantai penyebaran virus corona.
Arena perjudian Samkwan terbesar diwilayah hukum Polres Deli Serdang Polda Sumut ini sepertinya tidak tersentuh hukum. Karena besarnya perputaran judi Samkwan ini pemiliknya melakukan 3 shif, dimana shift pertama dari pagi hingga siang hari dikelola oleh bandar yang disebut-sebut berisial Ah.
Lalu dilanjutkan shift yang kedua dari siang hingga sore menjelang malam hari yang dikelola oleh bandar berisial, Na yang disebut-sebut selaku pemilik lokasi, dan shift ketiga dari malam hingga subuh dikelola oleh seorang wanita bermata cipit. Katanya berinisial AK.
Menurut keterangan warga setempat kepada media mengatakan kalau praktek perjudian diwilayah Beringin ini udah capek didemo warga bahkan sudah berulang kali dilaporkan kepihak polisi tetap tidak mempan alias Kebal Hukum.
Dengan gamblang nya warga mengaku kalau pengelola judi ini sudah setor banyak uang. Jadi mereka tak merasa takut kalau digerebek oleh petugas kepolisian. Edan nya ada yang nantang kalo ada yang berani menutup lokas judi itu.
Dan itu sepertinya terbukti, sebab sudah beberapa kali pihak kepolisian (Polresta Deliserdang) melakukan penertiban (penutupan) dengan memberikan garis police line. Akan tetapi, pihak pengelola tetap membuka usaha judi ilegalnya yang jelas melawan hukum.
Ironisnya, pihak kepolisian Polresta Deliserdang terkesan melakukan pembiaran hingga lokasi judi tersebut kembali ramai dikunjungi para pemain dari segala kalangan usia. Bahkan, di saat pandemi Covid-19 yang masih ada lokasi tersebut justru ramai dikunjungi pemain yang hilir mudik keluar masuk dilokasi perjudian tersebut.
Sedangkan di dalam lokasi, terlihat para pemain begitu ramai, tanpa memperdulikan protokol kesehatan (prokes). Bukan tak mungkin bakal muncul cluster baru penyebaran Covid-19. Justru di saat pemerintah tengah giatnya memperketat penerapan prokes yang disampaikan oleh presiden RI untuk dilaksanakan dan dipatuhi masyarakat umumnya.
ntuk memberantas perjudian Samkwan ini warga setempat meminta, Kapolda Sumut dan Kapolres Deliserdang bertindak tegas, jangan ada tebang pilih dalam memberantas perjudian jenis apapun di Sumatera Utara Khusus diwilayah hukum Polres Deliserdang. Ujar warga yang enggan namanya disebut ini.(Surya)