Lantang Bersuara Kebenaran & Fakta

Kerja Sama Polsek & Polres Tj Balai, Amankan Kasus Pelaku Pencurian dan Pemberatan Resahkan Warga.

ANAKMEDANBUNG.com

Tanjung Balai
Berdasarkan Laporan Polisi,surat perintah penangkapan serta perintah lisan melalui Whatsapp Bapak Kapolres Tanjung Balai.agar Satuan  Reskrim melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut,setelah di lakukan penyelidikan oleh Team Opsnal Polres Tanjung Balai.

Peristiwa rumah korban M.Saufi S Simangunsong (31) di congkel pelaku, pelapor membuat laporan ke Polsek Tanjung Balai Utara,dan kerugian korban 5Jt rupiah,Hari Minggu Jam (03.15) Wib.
Jalan sepakat Lk.III Kel. TB Kota III Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.(09/05/2021).

Sehingga laporan korban pada tahun 2021,ke Polsek Tj Balai Utara di tanggapi oleh Kapolres dan Kasatreskrim, guna menindak lebih lanjut,sesuai surat perintah SPKAP.dan perintah  Kapolres Tj Balai. segera di amankan pelaku pasal 363 ayat (2)KHUP Pidana.yang sudah meresahkan Warga Tj Balai Kota.

Kemudian Tim Unit Reskrim Polres Tj Balai ketika mendapat kan informasi tersebut tidak mau target hilang, Hari Sabtu Jam (07.45) bahwasanya pelaku kasus pencurian dan pemberatan lagi berada di jln Dtm Abdullah Kec.Tj Balai Utara Kota.(11/06/2022).

Kegiatan Operasi Nasional Satuan Reskrim Polres Tanjung Balai.tersebut didampingi.Kasat Reskrim.AKP Eri Prasetiyo.SH.bersama Opsnal Polsek Tanjung Balai Utara, sigap mengaman kan satu orang pelaku kasus pencurian dan pemberatan.

Setelah di lakukan lidik oleh Team Opsnal Polres Tanjung Balai, diketahui bahwa yang melakukan pencurian tsb adalah Ramadhan als Madon

Lalu Tim Opsnal Sat Reskrim berkoordinasi dengan Opsnal Polsek Tanjung Balai Utara, untuk bersama-sama melakukan penangkapan terhadap pelaku, untuk menentukan CB dalam penindakan lebih lanjut setelah menentukan Opsnal Sat Reskrim dan Opsnal Polsek Tanjung Balai Utara bergerak cek Tkp.

Selanjut nya Tim Unit Reskrim berhasil  amankan.pelaku Madon ( 27 ) di bawa oleh Opsnal Sat Reskrim bersama Opsnal Polsek Tanjung Balai Utara.

Namun tiba-tiba pelaku melawan dan mencoba merebut senjata api Personil Sat Reskrim,sehingga telah di lakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak 2 ( dua) kali namun tidak di indahkan oleh pelaku,sehingga di lakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua kaki Pelaku”, Ungkap Kasatreskrim.

Dan langsung di bawa ke RSUD Kota Tanjung Balai.guna mendapatkan perawatan instesip,lalu pelaku di perbolehkan dibawa ke  tim penyidik Polres Tj Balai.( surya)