Lantang Bersuara Kebenaran & Fakta

Tersangka Kerangkeng Maut Tidak Dikerangkeng

ANAKMEDANBUNG.COM

“Anak Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranginangin kenapa tidak ditahan? Padahal, kasusnya penganiayaan berat. Menganiaya penghuni kerangkeng,”tulis seorang teman di grup WA forum diskusi kru medancyber, mengomentari link berita terkait kasus kerangkeng maut di Langkat.

Saya pun sok diplomatis menjawab usai membaca beritanya. Tanpa beban dan maksud apa-apa, berlapis jawaban  saya sampaikan di forum diskusi WAG itu.

Pertama;  mungkin kasusnya sudah basi atau kedaluarsa (expired). Sudah 10 tahun berlalu. Kelamaan dan kenapa baru sekarang terungkap. 

Padahal, dari seorang teman saya dapat info, sewaktu kerangkeng didirikan dan akan dioperasikan, Terbit mengundang Kapolres dan unsur Muspida setempat. Mereka  menyaksikannya beramai-ramai. Izin kerangkeng, ketika itu masih dalam proses. Infonya.

Karena dianggap basi, maka polisi memutuskan (prediksi saya), anak Terbit hanya wajib lapor. Tidak perlu  dijebloskan ke dalam sel.

Kedua; (maaf) jawabannya agak nyeleneh. Saya bilang begini; karena statusnya sebagai anak bupati yang kaya raya, sudah barang tentu memiliki kelebihan finansial, maka ada uang jaminan yang dititip ke penyidik. Dengan catatan; jaminan hangus jika yang bersangkutan berusaha kabur.

Ketiga; polisi berempati terhadap kasus yang menimpa sang bupati non aktif. Yang kini  menjalani rehab perilaku di KPK. Pakai seragam oranye karena kasusnya masih disidik. 

Kan iba juga mendengarnya seandainya bapak dan anak itu sama-sama menjalani hidup dalam kerangkeng dengan kasus berbeda. Maka, penyidik tak melakukan penahanan. Alasannya lebih kepada faktor kemanusiaan. Kasihan. Barangkali!

Teman di WAG tadi pun mengiyakan alasan-alasan yang saya uraikan tersebut. “Berarti karena ada apa-apanya ya?”komen Jaffar, teman saya itu. Sambil pasang emot tertawa. Seolah ia curiga. Karena menulis ada apa-apanya.

Sekira lewat tengah malam tadi, 3 opsi alasan saya itu ternyata dipatahkan. Kepala Bidang Humasy Polda Sumut, KBP Hadi Wahyudi, mengirim rilis. 

Intinya, polisi masih serius mendalami kasus kerangkeng maut Cana (nama lain Terbit) yang menghebohkan itu. Masih akan ada tersangka lain, selain anak Terbit dan 7 tersangka lainnya.

Alasan itulah yang dijadikan penyidik tak menahan anak Cana. Bukan sebab musabab lain. 

Keterangan polisi itu jelas tak bisa dibantah. Karena hanya penyidik yang tahu kasusnya. 

Siapa-siapa yang akan dijadikan tersangka selanjutnya pun, cuma polisi yang tahu. Begitupun siapa yang nantinya akan ditahan atau tidak. 

Kita tuduh ada embel-embel lain dibalik tak ditahannya anak Cana, tentu harus cukup bukti. Tak bisa asal tuduh.

Tapi ada baiknya simak kata Surya Irwandi, wartawan kepolisian yang komentar soal pernyataan Kabid Humasy Polda tersebut.

Menurut dia, tak ditahannya anak Cana akan berdampak pada upaya pengaburan barang bukti keterlibatannya menyiksa penghuni kerangkeng ciptaan bapaknya. Selain itu, bisa pula memengaruhi (malah mengintimidasi) persepsi saksi-saksi yang memberatkannya.

Ah entahlah. Polisi lah yang tahu ujung pangkal kasus ini seperti apa nanti. Yang jelas, nasib Terbit sudah diujung tanduk. Berakhir di dalam kerangkeng lantaran dicokok KPK, beberapa waktu lalu. (Wiku)