Melawan Saat Ditangkap Polsek Medan Area Lumpuhkan Pelaku Ranmor
Seorang pelaku ranmor Dodi Irawan (43) terpaksa dilumpuhkan personil Reskrim Polsek Medan Area dengan menembak kaki kirinya karena melawan petugas saat dilakukan penangkapan di Jalan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan, Rabu (23/2/2022) pukul 18:00wib.
Bersama barang bukti dompet bermotif bunga, SIM C dan KTP, 2 buah NPWP dan BPJS, pria warga Jalan HM. Joni Gang Segar No. 7 Medan, diboyong ke Mapolsek Medan Area.
Sabtu (26/2/2022) siang, Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin SH melalui Kanit Reskrim AKP Philip A Purba SH MH mengatakan, kronologis kejadian Senin (14/2/2022) sekira pukul 23.00 WIB, korban Muhammad Reza Fahlevi (36) memarkirkan sepeda motor honda BK 2801 ZAJ ke dalam rumahnya di Jalan Rawa Kel. Tegal Sari Mandala III Kec.Medan Denai.
Namun keesokan harinya Selasa (15/2/2022) sekira pukul 06.00 WIB, ibu korban membuka pintu rumah dan melihat pintu pagar rumah sudah dalam keadaan terbuka dan sepedamotor korban raib.
Kemudian korban melaporkan kejadin itu ke Polsek Medan Area. Personil Reskrim Polsek Medan Area yang menerima pengaduan langsung melakukan penyelidikan ke TKP. Hasilnya Rabu (23/2/2022) petugas menangkap pelaku saat berada di Jalan Pahlawan Gang Satria Barat No. 25 Kel. Pahlawan Kec. Medan Perjuangan.
“Atas tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 7 tahun” kata Philip. (surya/red)