Lantang Bersuara Kebenaran & Fakta

Polsek Medan Area Tangkap Dua Pembobol Perumahan Residence

ANAKMEDANBUNG.COM


Personil Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap dua pelaku pembobol perumahan Residence, Helmi Setiawan (27) warga Jalan Menteng VII Gang Aris Kaloko dan Leo Fernando Sirait (21) warga Jalan Menteng VII Gang Ria saa keduanya berada di Jalan Menteng VII Gang Nelayan, Kel Menteng Kec Medan Denai, Kamis (9/2/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.



Kedua pencari barang bekas (botot) ini diboyong ke Mapolsek Medan Area bersama barang bukti 4 batang besi kanopi.

Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung SH melalui Kanit Reskrim AKP Philip A Purba SH MH, Rabu (16/2/2022) sore menjelaskan, Pencurian itu terjadi saat korban Erika Gulton (54) pergi ke daerah Laedong dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong di Jalan BW Kesuma Perumahan Residence No. 24 LK XVII Kel. PB Selayang II Kec. Medan Selayang.

Senin (7/2/2022) sekitar pukul 05.00 wib, korban yang masih berada di Laedong, Labuhan Bilik, terbangun mendengar suara pesan masuk melalui whatsapp. Seketika korban membaca pesan yang dikirim adiknya bernama Asmir Tamba.


Dalam pesan tersebut adik pelapor mengirim video kondisi keadaan rumah korban seraya mengabarkan jika rumahnya telah dibobol maling.

Korban langsung bergegas dan berangkat pulang ke Medan.
Setiba di rumah, korban terkejut melihat kondisi rumah rusak dan barang-barang berharga raib.

Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Area.
Personil Reskrim Polsek Medan Area yang menerima laporan pengaduan korban langsung ke TKP guna melakukan penyelidikan.

Hasilnya Kepala Unit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip A Purba SH MH yang telah mengetahui identitas kedua pelaku
menangkap keduanya saat berada di Jalan Menteng VII Gang Nelayan No. 1 Kel. Menteng Kec. Medan Denai.

“Keduanya dijerat dengan tindak pidana pencurian pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) dan ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun” papar Philip. (surya/red)