Polsek Medan Area Berhasil Menangkap Pelaku Penganiayaan
Polsek Medan Area berhasil menangkap pelaku, Nanda Sitorus alias Nanda (20) warga Jalan Pendidikan Lr Bersama Kel PS Timur Kec Medan Area Kota Medan, yang menganiaya korban, Derbin Silaban (27) warga Jalan Menteng II Gang Pelita No 10 Kel PS Timur Kec Medan Area Kota Medan, saat pelaku menurunkan sewa di Jalan SM Raja tepat di bawah Fly Oper Amplas, Sabtu (29/1/2022) pukul 18.00 wib.
Supir angkot S1 jurusan Medan-Tebing Tinggi ini langsung diboyong ke Mapolsek Medan Area untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung SH melalui Kanit Reskrim AKP Philip A Purba SH MH, Selasa (1/2/2022) siang, mengatakan penganiayaan terjadi saat korban dan pelaku serta kawannya Frans, minum tuak di rumah korban di Jalan Menteng II Gang Pelita No 10 Kel PS Timur Kec Medan Area, Minggu (27/1/2022) sekitar pukul 23:00wib.
Diduga kebanyakan minum tuak, membuat pelaku mabuk dan memaki-maki korban dengab kata-kata kotor. Tak hanya itu dalam kondisi mabuk, pelaku memukuli wajah korban.
Korban yang kesakitan langsung pergi menghindar meninggalkan pelaku. Tak terima dianiaya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Area.
Personil Reskrim Polsek Medan Area yang menerima pengaduan korban lantas melakukan penyelidikan ke TKP. Hasilnya Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dikomandoi Kanit Reskrimnya AKP Philip A Purba SH MH mengetahui pelaku sedang membawa angkot dan menurunkan sewa di Jalan SM Raja, di bawah Fly Oper Amplas langsung menangkap dan memboyongnya ke Mapolsek Medan Area.
” Atas perbuatan pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 2 tahun, 8 bulan penjara” kata Philip.(surya/red)