Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko Dicopot
ANAKMEDANBUNG.COM : Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto dalam jumpa persnya, Jumat (21/1/2022) malam.
Dugaan suap berbuntut panjang. Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mencopot Kombes Pol Riko Sunarko dari jabatannya sebagai Kapolrestabes Medan.
“Terhitung hari ini, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dicopot,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto dalam jumpa persnya, Jumat (21/1/2022) malam.
Selanjutnya, kata Kapolda, jabatan Kapolrestabes Medan akan dilanjutkan oleh Kombes Pol Armia Fahmi.
“Saya menunjuk Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Armia Fahmi sebagai Pelaksana Tugas Harian Kapolrestabes Medan,” sebutnya.
Irjen Pol Panca Putra menyebutkan, pencopotan jabatan Kapolrestabes Medan terkait dugaan menerima suap dari bandar narkoba.
Kapolda Sumut menyebutkan bahwa Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan menghadap kepada Kapolrestabes Medan. Pada pertemuan tersebut tanggal 13 Juni 2021, di ruang kerja Kapolrestabes Medan.
Ketika itu Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyatakan kesiapannya untuk memberikan penghargaan kepada personel Koramil yang sudah berhasil mengungkap tindak pidana narkoba jenis Ganja.
Dari pembicaraan mereka disepakati untuk memberikan hadiah berupa membeli satu unit sepeda motor. “Dari keterangan saudara Oloan dan Riko Sunarko, dari hasil pemeriksaan dijelaskan bahwa kesepakatan tersebut Riko selaku Kapolrestabes Medan sudah membayar Rp7 juta dari Rp13 juta harga satu unit sepeda motor tersebut dan sisanya berdasarkan permintaan saudara Oloan itu , biar Oloan yang membayarnya,” kata Kapolda.
“Dan pembelian itu benar dan kita sudah kroscek dibayar oleh saudara Oloan dan dipesannya selalu Kasat Narkoba dan selanjutnya barang itu (sepeda motor) diantar ke Polrestabes Medan pada 14 Juni 2022. Saya sudah melihat, dan kendaraan tersebut,” katanya lagi.
Penggelapan uang sebesar Rp600 juta, dan terkait penerimaan uang Rp300 juta berdasarkan keterangan Kompol Oloan.
“Disini saya menjelaskan bahwa kasus ini sudah diproses yakni berdasarkan kode etik Profesi Polri yang memutuskan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap 5 personel pelaku utama yang menggelapkan Rp600 juta yang terbukti menyimpan dan menggunakan Narkotika yang saat ini perkaranya masih disidangkan di pengadilan,” sebutnya.
Selain kode etik profesi Polri juga dilakukan sidang kode etik profesi Polri terhadap Kompol Oloan selaku Kasat Narkoba Polrestabes Medan.
Dengan putusan bahwa Kompol Oloan Siahaan selaku Kasat Narkoba pada saat itu mengetahui adanya pemberian Rp300 juta. Selain itu berdasarkan sidang kode etik profesi, dia terbukti dan mengetahuinya pada sidang kode etik profesi Polri.
“Ini bentuk ketegasan kita dan saya sudah jelaskan setiap pemimpin harus menjadi contoh,” tegas Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.
Diketahui, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, terungkap pejabat di Polrestabes Medan diduga menerima uang suap sebesar Rp300 juta dari istri seorang bandar narkoba.
Uang itu diduga dibagi-bagi hingga dalam persidangan menyeret nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, yang diduga dan disebut turut menggunakan uang sisa suap sebesar Rp75 juta untuk membeli hadiah sepeda motor.(cuyA)