Lantang Bersuara Kebenaran & Fakta

Hitungan Jam Polsek Medan Area Ringkus Pembobol Rumah

ANAKMEDANBUNG.COM-MEDAN

Sigap dan cepat yang dilakukan para personil Reskrim Polsek Medan Area dalam mengungkap kasus kejahatan dapat diacungi jempol. Sebab hanya dalam hitungan jam personil unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba berhasil menangkap seorang pelaku pembongkaran rumah di Jalan Seksama Ujung Gang Rahmad No.8 Kel.Menteng Kec.Medan Denai Kota Medan, Rabu (15/12/2021) pukul 04.00 Wib.

Tanpa perlawanan, Tegar Laksamana alias Tegar (18) warga Jalan Raja Gang.Sukabudi No.4 Kel.Amplas Kec.Medan Kota Kota Medan, diboyong ke Mapolsek Medan Area untuk diproses.

Rabu (22/12/2021) sore, Kapolsek Medan AKP Sawangin Manurung SH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Philip A Purba SH MH menjelaskan, pembongkaran rumah korban Ali Musa Nasution (69) di Jalan Seksama Ujung Gg.Rahmad No.8 Kel.Menteng Kec.Medan Denai, terjadi Rabu (15/12/2021) sekitar pukul 03:00 dini hari.

Personil Reskrim Polsek Medan Area yang mendapat informasi adanya kejadian pembobolan rumah langsung bergerak ke TKP.
Dari sekitar TKP personil Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin langsung oleh Iptu Philip A Purba SH MH melihat satu orang laki-laki yang mencurigakan kemudian megamankannya dan mengintrogasi pelaku. Saat diintrogasi pelaku mengaku melakukan pembongkaran rumah korban.

Dengan barangbukti 2 kompor minyak merek Hock warna Aluminium, satu set rantang aluminium, ceret aluminium, tempat nasi aluminium, loyang kue, jerjak besi, parang dan linggis.

“Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal pencurian 363 AYAT (2) KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara”kata Philip.(Surya/red)