Polda Sumut Seperti Legalkan Judi, Judi Tembak Ikan Merk Domino Beroperasi di Tiap Kelurahan

ANAKMEDANBUNG.COM
Lokasi judi berbagai merk seperti merk ‘Domino’ kian tumbuh subur di Kota Medan, Sumatera Utara. Polda Sumatera Utara seakan ‘melegalkan” perjudian di wilayah hukumnya.
Sebab di setiap kelurahan di Kota Medan terdapat lokasi-lokasi judi tembak ikan yang mengakibatkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.
Bagaimana tidak, dengan banyaknya lokasi perjudian, kejahatan seperti pencurian dan perampokan serta narkoba ikut marak di kota tersebut.
Bukan rahasia lagi jika keberadaan ratusan unit mesin-mesin judi tersebut dimotori oleh seorang pengusaha haram yang dilakoni seorang pria turunan tionghoa yang disebut sebut berinisial, AK.
AK sepertinya kebal akan hukum di Sumatera Utara. Bukannya sembunyi, AK malah mendatangi polsek-polsek atau Polres untuk mengeluarkan mesin-mesin judi jika mesin-mesin uangnya itu terkena razia atau disita oleh polsek setempat.
Dari penelusuran beberapa wartawan di lapangan, diperoleh informasi jika seratusan unit mesin judi tembak ikan yang disebarkan di tiap kelurahan dan dusun di Sumatera Utara, dalam hitungan jam, AK dapat meraup hingga ratusa juta.
Sebelumnya mesin judi milik AK sempat beberapa kali berganti nama. Mulai dari nama, “Joker 88”, AK mengganti nama menjadi “Hitam Putih”. Diduga kurang membawa hokki, AK mengganti nama kembali menjadi “Domino” dan mengembangkan sayapnya ditiap kelurahan atau dusun.
Dalam satu lokasi, bisa beroperasi 5 sampai 10 unit mesin judi. Seperti lokasi di Jalan Masjid Taufik, Kecamatan Medan Timur, di Jalan Mandala by Pass tepatnya di depan SPBU, Kecamatan Medan Tembung. Ruko ini dulunya tempat biro jasa pembayaran pajak kenderaan bermotor, di Jalan Besi No. 39, tidak jauh dari Pasar Besi. Mesin judi berkedok ketangkasan itu sudah beroperasi lebih 3 tahun.
Hingga di Komplek Yanglim Jalan Emas dan Komplek MMTC Blok D Jalan Pancing. Ada belasan unit mesin ditempatkan di 2 ruko dan lokasinya tepat di depan Pajak MMTC
Aktifitas perjudian yang beroperasi secara terang-terangan dan non stop siang-malam itu selalu diramaikan oleh pemain dan tidak dapat disentuh polisi.
Lokasi judi juga banyak tedapat Jalan KL Yos Sudarso Kelurahan Pulo Brayan Darat, Kecamatan Medan Barat, tepatnya di belakang dan depan eks bangunan Supermarket Macan Yaohan.
Untuk wilkum Polsek Sunggal para penjudi kerab nongkrong di ruko bekas cafe Jalan Ring Road/Gagak Hitam depan SPBU dan di Gang Bakung.
Di wilayah hukum Polsek Delitua, para penjudi bisa menghamburkan uangnya di Jalan Berlian Sari, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Di dua ruko itu ada belasan mesin judi..
Saat dikompirmasi wartawan Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi, tetap menjawab dengan kalimat yang hampir sama yakni segala bentuk perjudian tidak dibenarkan secara hukum. Bila ada pihaknya akan menindak tegas. Namun diduga tak satupun adanya mesin judi dimusnahkan dalam 1 tahun terakhir.(tim-tim)