Lantang Bersuara Kebenaran & Fakta

Dua Bandit Ranmor Ini Terpaksa “Dilumpuhkan” Unit Reskrim Polsek Medan Barat


ANAKMEDANBUNG.COM

Dua bandit ranmor ini terpaksa dilumpuhkan tim unit Reskrim Polsek Medan Barat yang dipimpin Iptu Philip A Purba SH MH dengan menembak kedua kaki residvis kambuhan ini karena mencoba melawan dan kabur saat ditangkap di kawasan Tembung, Kamis(20/10/2021) malam.


Bersama barang bukti satu unit sepeda motor Genio warna hitam merah Nomor rangka MH1JM6111KK015837, nomor mesin JM61E1015828 dan sepeda motor Vario BK 3501 HT serta kunci T, kedua pelaku, Alex Samosir alias Alex
(21) warga Jalan Tirto Sari Gang Dame Kel.Banten Kec.Medan Tembung dan
Marusaha Sihombing alias Kocu (22)
warga Jalan Bersama Gang Malpinas Kel.Tegal Sari Mandala II Kec. Medan Denai diboyong ke Mapolsek Medan Barat.

Keduanya mengaku mengaku saat melakukan aksi pencurianya mereka bertiga bersama Gondit (DPO).
Sepedamotor hasil curian mereka jual dan bagi hasil.


Senin (8/11/2021), Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Philip A Purba menjelaskan pencurian itu terjadi saat korban Rizky Muhammad Iqbal memarkirkan sepeda motor Genio BK 6026 AJD diteras rumah kostnya di Jalan Kelapa Kel Silalas Kec Medan Barat. Namun keesokan harinya Kamis (21/10/2021) korban tidak melihat sepeda motornya raib. Kemudian melaporkan pencurian itu ke Polsek Medan Barat.

Unit Reskrim Polsek Medan Barat yang menerima pengaduan korban kemudian melakukan penyelidikan ke TKP.

Berkat kerja keras tim unit Reskrim Polsek Medan Barat yang dikomandoi Iptu Philip A Purba SH MH berhasil diketahui posisi sepeda motor korban yang hilang berada di Desa Saentis.

Selanjutnya tim mlakukan penangkapan terhadap Heru Pratama di Desa Saentis dan dari tersangka, disita barang bukti 1 (satu) unit Sepeda motor Genio milik korban.

Saat diintrogasi Heru mengaku jika sepeda motor tersebut dibelinya dari Supardi alias Geleng. Tim unit Reskrim selanjutnya mencari dan menangkap Supardi alias Geleng di
Desa Bandar Klippa.
Saat ditangkap Supardi alias Geleng menyebut jika sepeda motor tersebut dibelinya dari pelaku Alex Samosir alias Alex.

” Kemudian kedua pelaku Alex Samosir dan Marusaha Sihombing kita tangkap. Keduanya residivis ini dijerat pasal 363 dari KUHPidana ancaman hukuan 7 (tujuh) tahun penjara.Sementara Supardi alias Geleng dan Heru Pratama Putra melanggar pasal 480 dari KUHPidana ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara” kata Philip. (surya/red)