Lantang Bersuara Kebenaran & Fakta

Tim Penyidik Kejati Sumut Geledah PDAM Tirta Lihou dan Rumah Dinas Direktur Kabupaten Simalungun



MEDAN | anakmedanbung.com



Kamis, 01/06/2021.

   Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut kembali melakukan giat penggeledahan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ( Tipikor) pada proyek pemasangan sambung rumah( SR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah ( MBR)pada hari Kamis tanggal 1 Juli 2021 sekira pukul 09.00 wib.



   Hal itu dikatakan Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian SH. Menurut pres rilis yang dilayangkan Kasipenkum menyebutkan, bahwa pihak PDAM Tirta Lihou melaksanakan proyek program hibah air minum dengan total sebanyak 4637 sambungan yang terdiri dari 2.637 SR tahun 2019 dan 2000 SR tahun 2018 dan pemungutan liar dalam pemasangan sambung rumah (SR) kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yg dilakukan oleh PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun.



   Bahwa tim penyidik melakukan penggeledahan terhadap 2 lokasi yaitu :
Kantor PDAM tirta lihou yg terletak di Jalan Jon Horailam Saragih, Kec. Raya, dan Rumah dinas direktur PDAM terletak di komplek pegawai PDAM Tirta Lihou, Jalan Jon Horailam Saragih, Kec. Raya, Kabupaten Simalungun,



   Bahwa giat penggeledahan tersebut untuk mencari dokumen dokumen yang dibutuhkan dalam penyidikan dan giat penggeledahan masih berjalan sampai saat ini. Bahwa dalam perkara ini tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum menetapkan tersangka dan terkait kerugian negara masih dilakukan perhitungan.



   Adapun total dana hibah yang dikelola untuk pemasangan SR-MBR mencapai Rp 14.100.000.000 (Empat Belas Miliar Seratus Juta Rupiah) yang terdiri dari Hibah senilai Rp 6.000.000 (Enam Miliar Rupiah) pada tahun 2018 dan hibah senilai Rp 8.100.000.000 (Delapan Miliar Seratus Juta Rupiah) pada tahun 2019.

   Tim juga menemukan berkas-berkas yang penting terkait penanganan perkara di Rumah Dinas Direktur PDAM Tirta Lihou sehingga nanti penyidik akan mendalami sejauh mana peran Direktur Utama dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pemasangan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) Pada PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun. ( Sur/r )