Soal 230 Mahasiswa Univa Al-Washliyah Labuhan Batu Yang Setor Dana KIP Kepada Wakil Rektor II
Rantau Prapat
Jaksa Penyidik Sumatera Utara (Sumut) melakukan permintaan keterangan kepada beberapa Mahasiswa Universitas Al-Washliyah (Univa) Labuhanbatu terkait adanya dugaan pemotongan Dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) 230 mahasiswa Univa Labuhanbatu.
Jaksa Penyidik Kejati Sumut melakukan permintaan keterangan kepada beberapa mahasiswa Univa Labuhanbatu di kantor Kejaksaan Negri Labuhanbatu, Rabu (15/02/2023) sekitar pukul 08.30 WIB.
Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara nomor print: 01/L.2/Fd.2/01/2023 tanggal 26 Januari 2023.
Beberapa mahasiswa Univa Labuhanbatu yang dimintai keterangan dan membawa dokumen-dokumen yang terkait sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi bantuan mahasiswa Univa Labuhanbatu tahun 2022.
Salah seorang mahasiswa tidak ingin disebutkan namanya kepada wartawan, Kamis (16/02/2023) yang dimintai keterangan oleh Jaksa penyidik Kejatisu Sumut terkait adanya dugaan pemotongan KIP sekitar 230 mahasiswa Univa Labuhanbatu mengatakan, “saat semester satu pendaftaran dan untuk mengurus KIP melampirkan KTP surat keterangan tidak mampu dan KK,” katanya.
Saat akan membuka rekening Bank Mandiri Rantauparapat mahasiswa yang akan mendapatkan KIP melengkapi persyaratan KTP, surat keterangan tidak mampu yang diserahkan semua mahasiswa ke Kampus Univa Labuhanbatu dan Kampus Univa yang mengurus ke Bank Mandiri dan sekitar 230 mahasiswa saat akan mengambil dana KIP tersebut harus membawa rekomendasi dari Kampus Univa Labuhanbatu dan besarnya dana KIP yang keluar sebesar Rp.4.800.000 untuk biaya hidup dan Rp.2.400.000 untuk biaya pendidikan yang langsung masuk ke rekening Kampus Univa Labuhanbatu, sebut salah seorang mahasiswa.
Setelah dana KIP di ambil dari Bank Mandiri Rantauprapat sebesar Rp.4.800.000 dan mahasiswa di wajibkan menyetorkan kepada Mitha Azrazi yang saat itu menjabat sebagai Wakil Rektor 2 Univa Labuhanbatu sebesar Rp.3.100.000 dan penyetoran tersebut di luar Kampus Univa Labuhanbatu seperti di Warkop di seputaran kota Rantauparapat, katanya.
Sementara dana untuk pendidikan sebesar Rp 2.400.000 yang masuk langsung ke rekening Bank Univa Labuhanbatu sebesar Rp 2.400.000 sedangkan dana untuk uang kuliah sebesar Rp.1.800.000 dan sisanya Rp.600.000 tidak pernah di kembalikan kepada kami, ujar mahasiswa.
Biaya hidup Rp.4.800.000 dan biaya pendidikan Rp.2.400.000 dan kalau di total dana KIP keseluruhannya sebesar Rp.7.200.000 per semester, kata mahasiswa.
Sementara Miftah Azrazi saat itu menjabat itu menjabat sebagai Wakil Rektor (WR 2) ketika di konfirmasi wartawan, Senin (27/02/2023), “Sudah di konfirmasi pak, izin miftah tidak menjabat lagi dan tidak ada wewenang untuk memberi tanggapan, dan miftah konfirmasi sama pak rektor, or wr3,” katanya.(anakmedan)