Polres Asahan Ringkus 3 Emak-emak Kurir 9 Kg Sabu dan Vape Etomidate di Tanjung Balai
ANAKMEDANBUNG.com, ASAHAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 9 kilogram dan 800 cartridge vape mengandung zat berbahaya Etomidate. Barang haram tersebut disita dari tiga orang kurir wanita berinisial M (43), KS (33), dan FD (45) yang rencananya akan mengedarkan narkoba tersebut ke wilayah Kota Medan.
“Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan 9 bungkus plastik hijau bertuliskan aksara Cina yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 9 kilogram serta 800 cartridge vape yang diduga mengandung zat Etomidate merek Lamborghini 88,” ujar Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, saat memimpin konferensi pers penangkapan berskala besar ini di Aula Wirasatya Lantai II Mapolres Asahan, Senin (15/6/2026).
Penangkapan ketiga tersangka dilakukan petugas pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Dusun V, Desa Sungai Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
Selain mengamankan barang bukti sabu dan cartridge vape, polisi juga menyita satu buah koper, empat tas ransel, empat plastik bening ukuran besar, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen nyata Polres Asahan dalam memberantas jaringan peredaran narkotika yang berusaha merusak generasi bangsa,” tegas AKBP Revi Nurvelani.
Kapolres didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Efendi dan Kasi Humas AKP Herli Deryanti Damanik, serta disaksikan oleh perwakilan Labfor Polda Sumut, Kejaksaan Negeri Asahan, Pengadilan Negeri Asahan, dan penasihat hukum.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkoba, dan proses hukum akan dilakukan secara tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tambah Kapolres di hadapan awak media.
Dari hasil pemeriksaan awal oleh penyidik, ketiga wanita tersebut diketahui dikendalikan oleh seorang bandar berinisial B yang saat ini masih dalam pengejaran. Mereka dijanjikan upah menggiurkan sebesar Rp22 juta jika berhasil mengantarkan seluruh barang terlarang itu kepada penerima misterius di Kota Medan.
“Para tersangka mengaku nekat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika karena alasan ekonomi dan untuk menambah penghasilan,” ungkap Kapolres menutup keterangannya. [rmd]