Lantang Bersuara Kebenaran & Fakta

BNI Cairkan Rp7 Miliar Dana Nasabah Aek Nabara, OJK Kawal Sisa Rp21 Miliar

Kasus ini mencuat setelah tersangka berinisial AH, yang merupakan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, menawarkan produk investasi palsu berlabel "BNI Deposito Investment".

MEDAN, ANAKMEDANBUNG.com – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) resmi merealisasikan pengembalian dana tahap awal sebesar Rp7 miliar kepada nasabah CU Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara. Langkah ini merupakan bagian dari penyelesaian total kerugian senilai Rp28 miliar akibat aksi penipuan investasi fiktif yang dilakukan oleh mantan oknum pegawai BNI di Unit Aek Nabara.



“Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum dan kami mengembalikan sebesar Rp7 miliar di tahap awal,” ujar Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, dalam konferensi pers daring, Senin (20/4/2026).

Pihak BNI menargetkan sisa dana nasabah sebesar Rp21 miliar akan diselesaikan dalam waktu dekat. Agar prosesnya transparan dan memiliki kekuatan hukum, mekanisme pengembalian sisa dana tersebut bakal dituangkan dalam perjanjian tertulis yang disepakati kedua belah pihak sebagai bentuk perlindungan konsumen.

“Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Munadi.

Kasus ini mencuat setelah tersangka berinisial AH, yang merupakan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, menawarkan produk investasi palsu berlabel “BNI Deposito Investment”. Dengan janji bunga fantastis mencapai 8% per tahun—jauh di atas rata-rata bunga perbankan nasional yang hanya 3% hingga 4%—tersangka berhasil mengelabui nasabah dan mengalihkan dana mereka ke rekening pribadi menggunakan bilyet palsu.

“Kami sudah menetapkan seorang tersangka, yaitu inisial AH,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, terkait penetapan status hukum tersangka di Medan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.

BNI juga mengimbau nasabah untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur oleh oknum yang menawarkan produk di luar sistem resmi bank, meskipun membawa nama institusi besar.

“Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui website resmi BNI, aplikasi wondr by BNI, menghubungi layanan BNI Call, maupun mendatangi kantor cabang terdekat untuk memastikan keabsahan produk dan layanan,” pungkas Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan. [tan]